Makassar – Selebgram asal Makassar berinisial NR kembali menjadi sorotan setelah namanya ramai diberitakan di berbagai media online dan viral di TikTok. Ia disebut-sebut tengah berseteru dengan CD, pemilik Dupli Dining & Lounge sekaligus putra dari mantan calon Wakil Bupati Bone.
Isu yang berkembang di publik cukup beragam, mulai dari kabar pernikahan siri, kehamilan, hingga tuduhan keterlibatan dalam prostitusi online (Open BO). Menanggapi hal itu, keluarga NR bersama kuasa hukumnya, Herman Nompo, S.H., M.H., menggelar jumpa pers di salah satu kafe di Kota Makassar.
Dalam pernyataannya, pihak keluarga menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
- Kabar pernikahan siri memang benar adanya. Namun, isu kehamilan dan persalinan bayi yang dikaitkan dengan NR dinilai tidak sesuai fakta dan telah dipelintir di media sosial.
- Sengketa rumah di Komplek Graha Modern Jaya ditegaskan merupakan bagian dari mahar pernikahan, bersama uang tunai Rp1 miliar dan sebuah mobil Toyota Fortuner. Pihak keluarga mengklaim memiliki bukti serta saksi yang menguatkan hal ini.
- Tuduhan prostitusi online yang menyeret nama NR dianggap fitnah keji yang merusak reputasi pribadi maupun keluarga sehingga klien kami NR secara fisikologinya tergangu sehingga klien kami masih dalam perawatan berkala difisikolg
Selain membantah isu negatif, kuasa hukum menegaskan bahwa NR telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Ditreskrimum Polda Sulsel dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/734/VIII/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 01 Agustus 2025.
“Kami mengecam keras berbagai tuduhan tanpa dasar yang beredar di media sosial maupun pemberitaan online. Semua itu merugikan klien kami dan mencoreng nama baik keluarga,” tegas Herman Nompo.
Pihak keluarga memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap sejumlah akun media sosial serta pihak-pihak yang menyebarkan fitnah. Mereka juga menyampaikan kritik terhadap beberapa media online yang dinilai lalai menjalankan kaidah jurnalistik karena mempublikasikan informasi tanpa verifikasi langsung.
Indonesian Timur News juga menegaskan, seluruh pemberitaan yang dipublikasikan selalu berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, serta mengutamakan etika jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Laporan: Alvin
