MAKASSAR – Indonesiatimurnews.com ” Pemilik usaha kemasan alat pemutih wajah dengan logo perusahaan Rekan Kemasan, H. Firman, Rencana dilaporkan atas dugaan tindakan penipuan dan pengoperasian gudang peracikan kosmetik ilegal. Gudang yang terletak di Kompleks BTN Minasa Upa Nomor AB. 1/21, RT 007 RW 21, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini juga diduga kuat tidak mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, Rispawati, merasa sangat dirugikan secara materi maupun imateri akibat praktik dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak pengelola. Selain mengalami kerugian finansial, keberadaan produk pemutih wajah tanpa izin BPOM tersebut dinilai sangat membahayakan kesehatan masyarakat luas yang menjadi konsumennya.
Menurut informasi di lapangan, lokasi tersebut dijadikan tempat aktivitas pengemasan dan peracikan produk pemutih wajah secara tertutup . Produk-produk tersebut kemudian diedarkan ke masyarakat tanpa adanya jaminan keamanan kesehatan dari otoritas yang berwenang.
Atas kerugian yang dialaminya, Rispawati secara terbuka meminta dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polrestabes Makassar dan Polda Sulawesi Selatan, untuk segera turun tangan.
Korban juga meminta pihak BPOM beserta instansi terkait lainnya untuk melakukan sidak langsung ke lapangan guna memeriksa aktivitas gudang tersebut.
Kami meminta dengan sangat agar pihak Polrestabes Makassar, Polda Sulsel, dan petugas BPOM segera turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti kasus ini. Jangan sampai ada lebih banyak korban yang dirugikan, baik dari segi materi maupun kesehatan akibat produk yang tidak jelas izinnya ini, tegas Rispawati.
Korban berharap penuh agar laporan dan desakan ini segera direspons cepat oleh aparat kepolisian demi menegakkan keadilan dan menghentikan peredaran kosmetik yang diduga ilegal di wilayah Kota Makassar.
Tim Lembaga Dan Media / Red