GOWA — Indonesiatimurnews.com” Aktivitas dugaan penyimpanan dan distribusi rokok ilegal merek Boster di Kelurahan Pallantikan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, mulai memicu keresahan dan keluhan serius dari perwakilan masyarakat Katanka dan sekitarnya. Keberadaan gudang yang terletak di kawasan pemukiman padat tersebut dinilai berpotensi merugikan daerah serta mengganggu ketenteraman warga setempat.

Berdasarkan laporan dan keluhan yang dihimpun dari masyarakat Katanka, aktivitas bongkar muat di gudang tersebut kerap dilakukan secara tertutup dan mencurigakan. Warga mendesak aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Gowa, serta instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas oknum yang berada di balik operasional gudang tersebut.
Merek rokok Boster sendiri sebelumnya telah menjadi sorotan di beberapa wilayah Sulawesi Selatan. Menurut investigasi media lokal, produk ini diduga kuat melanggar ketentuan cukai negara, salah satunya melalui modus ketidaksesuaian isi kemasan di mana rokok dengan pita cukai isi 12 batang secara faktual berisi 20 batang per bungkus. Modus manipulasi ini secara langsung merugikan pendapatan negara dari sektor Pajak Dalam Negeri dan Cukai.
Masyarakat Pallantikan dan Katanka berharap Polres Gowa bekerja sama dengan Bea Cukai Makassar dapat bergerak cepat guna memastikan keabsahan izin operasional gudang tersebut. Warga menegaskan bahwa wilayah pemukiman Somba Opu tidak boleh dijadikan sebagai tameng atau pusat peredaran komoditas ilegal yang melanggar hukum.
Hingga rilis ini diturunkan, warga masih mengawasi pergerakan di sekitar lokasi dan meminta transparansi penuh dari pihak berwenang agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum.
Redaktur : Henra Empo / Fitriyani Syam