SUNG GUMINASA, 3 September 2026 — Indonesiatimurnews.com” Kepolisian Resor Kota Gowa, Polda Sulawesi Selatan, telah menerima laporan terkait dugaan perampasan kendaraan jenis mobil open cup yang diduga dilakukan oleh pihak pembiayaan Smart Finance. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 3 September 2026 telah disampaikan kepada pelapor, Sdri. Fitriani Syam, warga Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Dalam dokumen bernomor B/SP2HP/A.1./1903/IX/RES.1.24./2026/Satreskrim tersebut, pihak kepolisian menyatakan telah memulai tahap penyelidikan untuk mengungkap fakta peristiwa yang dilaporkan. Seluruh proses berpedoman pada Undang-Undang Kepolisian serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penyelidikan dijadwalkan selesai dalam batas waktu 30 hari kerja. Apabila masih diperlukan penelusuran lebih lanjut, kepolisian akan memberitahukan perpanjangan waktu kepada pelapor.
Kepolisian telah mencantumkan nama dan nomor kontak petugas yang menangani perkara agar pelapor dapat berkoordinasi langsung. Di antaranya Ipda Aditya Pamungkas, Bripda Muhammad Maftuh Fahmi Asyari, serta tim operasional lainnya.
Surat ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi Muhalis Hairuddin, S.Pd.I., S.H., M.H. Pihak kepolisian mengimbau agar pelapor senantiasa menjaga komunikasi dengan tim penyidik demi memperlancar proses hukum.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Smart Finance terkait peristiwa tersebut. Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini melalui jalur resmi kepolisian agar memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaktur : Edi Bundu / Fitriyani Syam / Red