Bitung — Indonesiatimurnews.com” 16 April 2026 – Sebuah skandal pungutan liar (pungli) dan maladministrasi serius yang melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung kini menjadi sorotan tajam. Ratusan pedagang dibuat resah dan merasa dirugikan akibat penagihan jasa pelayanan pasar yang disinyalir tanpa dasar hukum, bahkan disaat aturan yang berlaku sudah tidak sah. Situasi ini memicu desakan keras agar Walikota Bitung segera turun tangan menyelesaikan kekisruhan yang berpotensi merugikan kas daerah dan ekonomi pedagang kecil.

Akar masalah bermula dari dualisme Surat Keputusan (SK) Walikota terkait tarif pelayanan pasar. SK Walikota No. 188.45/HKM/SK/335/2021 yang sebelumnya menjadi dasar penagihan, secara otomatis telah dicabut oleh SK Walikota terbaru No. 188.45/HKM/SK/185/2025 tertanggal 22 September 2025. Namun, anehnya, SK Walikota yang baru ini tidak bisa ditindaklanjuti dengan SK Direksi Perumda Pasar lantaran status Direksi saat ini hanyalah Pelaksana Tugas (Plt), bukan direksi definitif yang memiliki kewenangan penuh.
“Ini jelas-jelas pungli! Kami dipaksa membayar berdasarkan aturan yang sudah tidak berlaku. Karcis yang diberikan pun masih bertuliskan SK Direksi Tahun 2022. Ini pembodohan terang-terangan!” teriak seorang pedagang yang enggan disebut namanya, dengan nada geram. “Sejak 22 September 2025 sampai sekarang, semua penagihan itu ilegal!”
Yang lebih mencengangkan, penagihan jasa pelayanan pasar oleh oknum Perumda Pasar juga ditemukan dilakukan di luar wilayah pasar yang seharusnya, seperti di kawasan pusat kota. Hal ini merujuk pada Surat Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengelolaan Pasar yang juga dipertanyakan batas kewenangannya.
Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas Perumda Pasar Kota Bitung. Kerugian yang dialami pedagang bukan hanya soal uang yang ditarik secara tidak sah, tetapi juga ketidakpastian hukum yang menciptakan iklim usaha tidak kondusif.
Desakan pun kini mengarah kepada Walikota Bitung selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk tidak tinggal diam. “Walikota harus bertindak cepat dan tegas! Evaluasi total manajemen Perumda Pasar, selesaikan status direksi, dan pastikan tidak ada lagi pungli yang mencekik pedagang,” tegas seorang aktivis pengamat kebijakan publik di Kota Bitung.
Anggota DPRD Kota Bitung juga diminta untuk aktif menjalankan fungsi pengawasan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban. Sementara itu, para pedagang dihimbau untuk menahan diri dan tidak membayar pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya, khususnya bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak berdagang di wilayah pasar.
Skandal ini adalah tamparan keras bagi tata kelola BUMD di Bitung dan menuntut respon cepat dari para pemangku kebijakan untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi para pedagang.
Redaktur : Alfian / H. MM/Red