Bima “Indonesiatimurnews.com” Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan s4nksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait kasus narkob4 yang menjer4tnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sanksi tersebut dijatuhkan setelah Majelis Sidang menyatakan Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar n4rkotika di wilayah Bima Kota.
“(Uang diserahkan) melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M (Malaungi) yang bersumber dari pelaku bandar narkotik4 di wilayah Bima Kota,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026) dikutip dari Lombok Post Online.
Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan bahwa perbuatan pelanggar merupakan perbuatan tercela. Selain itu, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari, terhitung sejak 13 Februari hingga 19 Februari.
“Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujarnya.
Trunoyudo menambahkan, AKBP Didik menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
Lp…. Tim/Red