PN Sungguminasa dan Kejari Gowa Tegaskan Penerapan KUHAP Baru di Masa Transisi

(Foto: Dokumen Tim Redaksi)

Gowa | IndonesiaTimurNews.com — Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 menjadi perhatian dalam praktik peradilan pidana, khususnya pada masa transisi penanganan perkara yang telah berjalan sebelumnya. Menyikapi hal tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa memberikan penjelasan mengenai prinsip dan pedoman penerapan KUHAP baru.

Juru Bicara PN Sungguminasa, Erick Ignatius Christoffel, S.H., menjelaskan bahwa perkara pidana materil yang proses hukumnya telah berjalan sejak tahun 2025 pada prinsipnya tetap dapat menyesuaikan dengan ketentuan hukum yang baru, sepanjang penerapannya meringankan bagi terdakwa.

“KUHAP baru ini secara hukum lebih banyak aturan yang menguntungkan, lebih ada jaminan terhadap hak asasi manusia, serta memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan pembuktian dan diampuni dalam hukum acara,” ujarnya.

Menurut Erick, dalam menafsirkan dan menerapkan hukum acara pidana, aparat peradilan wajib memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan menghindari penafsiran yang berpotensi merugikan pihak berperkara.

“Penafsiran hukum harus dilihat, jangan sampai merugikan orang. Prinsip perlindungan hak asasi manusia itu wajib,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa PN Sungguminasa telah menerima Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman penerapan KUHAP dan KUHP baru, guna mewujudkan keseragaman penerapan hukum di lingkungan peradilan.

“Kami sudah menerima SEMA Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman dari Mahkamah Agung. Prinsipnya, aturan tersebut wajib menjadi acuan dalam penerapan hukum yang sama di setiap peradilan,” jelas Erick.

Sementara itu, dari sisi penuntutan, Basri Baco, S.H., M.H., selaku perwakilan Kejaksaan Negeri Gowa, yang didampingi Kepala Seksi Bidang Intelejen Kejari Gowa, Achmad Arafat Afief Bulu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa KUHAP baru secara normatif telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan dapat digunakan dalam perkara-perkara yang disidangkan pada tahun 2026.

“KUHAP baru kan berlaku mulai 2 Januari 2026. Untuk perkara-perkara yang disidangkan di tahun 2026, pada prinsipnya sudah bisa menggunakan KUHAP baru,” ujar Basri.

Basri menambahkan bahwa sebagai penegak hukum, kejaksaan tetap berpegang pada asas-asas hukum yang berlaku.

“Kita kan sebagai penegak hukum harus berpegang pada asas,” imbuhnya.

Menurut pihak Kejari Gowa, dalam masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru, diperlukan sinergi antar lembaga penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, sebagai jawaban lex mitior.

“Terkait penerapan lex mitior, atau ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa, kewenangan penilaiannya berada pada hakim dalam proses persidangan melalui kesepakatan bersama,” kata pihak Kejaksaan Negeri Gowa.

Basri juga menyebut bahwa Kejari Gowa telah menerima pedoman dari Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara pada masa transisi, termasuk pola koordinasi antara penuntut umum dan penyidik.

“Pimpinan di pusat juga sudah mengeluarkan pedoman penanganan perkara di masa transisi, baik KUHAP lama dengan KUHAP baru maupun KUHP lama dan yang baru. Penggunaan KUHAP baru sudah bisa digunakan,” tutup Basri.

Penjelasan dari kedua institusi tersebut menegaskan bahwa penerapan KUHAP baru pada masa transisi dilakukan dengan tetap memperhatikan asas hukum, kewenangan masing-masing lembaga, serta prinsip perlindungan hak asasi manusia, tanpa mengesampingkan independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. (Red)

Tim Redaksi

Exit mobile version