Manado, Indonesiatimurnews.com “Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional Dibawah kepemimpinan Ir.H.M. Hady Sofyan Noor, SH dan Sekertaris Jenderal Kusyanto Citra kusuma, agar dapat segera memberikan klarifikasi kepada seluruh Petani Nelayan Sulawesi Utara yang tergabung dalam KTNA Kabupaten Kota di Sulawesi Utara soal, Rekomendasi Dinas Pertanian yang menjadi Peserta penuh dalam Rembuk Paripurna KTNA yang dilaksanakan oleh Arly Dondokambey cs di kantor Gubernur Sulawesi Utara. Yang dianggap sebagai salah satu sumber masalah.

Bahwa Panitia Pelaksana atas persetujuan KTNA Nasioal lewat Para Nara Sumber menetapkan dan mensahkan para utusan pembawa rekomendasi dari Dinas Kabupaten Kota yang bukan pengurus KTNA Kabupaten Kota sebagai Peserta Utama sehingga hak memilih dan dipilih ada padanya sedangkan di Kabupaten kota ada Pengurus KTNA masih ada pengurus KTNA, hal mana yang mengakitbatkan walk out 8 kabupaten kota yang dianggap bukan peserta utama lagi oleh panitia dan nara sumber sebelum penetapan qouromnya rempar berlangsung.
“Nara sumber dari DPP Nasional sudah me jadi hakim dan bukan pada tugasnya sebagai MPRS untuk bertindak sebagai MPRS menghakimi Ketua KTNA Sulawesi Utara Bapak Sammy Karokaro, bahwa apa yang dibuat untuk melaksanakan rempar ditingkat kabupaten kota serta melantiknya sesuai perintah KTNA Nasional di tolak dan dianggap tidak sah atau tidak legal.
Para peserta rembuk utusan KTNA kabupaten Kota yang mempertanyakan akan hal ini kepada panitia dan para nara sumber KTNA Nasional, dimana dalil dan di pasal mana mengatur tentang itu, sehingga hanya utusan yang membawa rekomendasi dinas menjadi peserta penuh dengan segala hak dan kewajibannya hingga hari ini tidak ada jawaban.
Bapak Ronny Lumowa, KTNA kabupaten minahasa yang hadir dalam rempar tersebut memberikan keterangan bahwa: “sudah terjadi kesalaham prosedur dalam rempar tersebut, sebelum penetapan qourumnya rempar para Nara sumber dan panitia seakan menghakimi ketua KTNA Sulut Bapak Sammy Karokaro soal keabsahan Pengurus namun juga yang diterima adalah Utusan pembawa rekomendasi dari dinas yang tidak kenal siapa mereka, apakah anggota ktna atau bukan” jelasnya
Dikatakannya lagi bahwa: “Sesuai Tatatertib Rempar yang menjadi MPRS adalah Ketua KTNA Sulut, ketua Panitia dan seorang Notulen, dan dalam posisi itu telah di ambil alih oleh para nara sumber. Sehingga kami bingung dengan mekanisme itu” sebutnya
Sebagaimana diketahui bahwa walk outnya 8 pengurus KTNA kabupaten kota karna dianggap sudah bukan peserta lagi sebelum penetapan qourumnya rempar, tertinggal peserta utusan dari dinas pertanian yang katanya membawa surat mandat walaupun hanya pdf yang dikirimkan kepada panitia. Sementara dalam undangan untuk ikut dalam rembuk paripurna mereka tidak diundang sebagai peserta.
Redaktur : MMusa Lembong Kabiro Minahasa/Red