LUWU UTARA – Indonesiatimurnews.com “Dugaan praktik kotor penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Bone Bone, Kabupaten Luwu Utara, mencuat ke publik. Warga setempat meluapkan keresahan mereka akibat kelangkaan solar yang dipicu oleh aktivitas pengisian BBM ke dalam jerigen secara masif yang diduga melibatkan oknum internal SPBU.

Berdasarkan laporan masyarakat di lokasi, antrean kendaraan, khususnya truk dan mobil angkutan, mengular panjang hingga harus bermalam demi mendapatkan jatah solar. Namun, BBM bersubsidi tersebut dengan cepat ludes diduga karena adanya “jalur khusus” bagi para pelangsir atau pengepul.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, praktik ini terjadi secara terstruktur. “Solar cepat habis, kami yang butuh untuk kerja jadi susah, para pelangsir ini bekerjasama dengan sekuriti dan bahkan manajer SPBU. Mereka mengisi pakai jerigen besar-besaran,” ujarnya.
Praktik pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen untuk tujuan niaga ulang atau penimbunan, Tanpa izin aktivitas ini termasuk penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat umum, Jurnalis ITN & Lembaga Lakindo meminta kepada APH , Kapolres Luwu Utara dan Bapak Kapolda Sulawesi Selatan agar memerintahkan Jajarannya untuk turun ke Lokasi Spbu Bone bone Untuk mengambil tindakan Sesuai Aturan Yang Berlaku. Tuturnya
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Aparat penegak hukum didesak untuk segera turun tangan melakukan sidak dan penyelidikan di SPBU Bone Bone guna membongkar jaringan yang terlibat, termasuk oknum manajer dan sekuriti yang diduga terlibat.
Warga berharap agar Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas segera mengevaluasi perizinan SPBU tersebut dan memastikan distribusi solar subsidi kembali normal dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.Ucapnya
Editor : Tim Jurnalis ITN dan Lakindo/Red