Breaking News
Ketua Umum AKPERSI Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jurnalis dan Penguatan Sinergi dengan Dewan PersGorontalo – Indonesiatimurnews.com” Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., CIJ, CBJ, CEJ, CFLE, CILJ, menegaskan komitmen organisasinya dalam meningkatkan profesionalisme jurnalis serta memperkuat sinergi dengan Dewan Pers dan pemerintah daerah.Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada kegiatan yang dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota AKPERSI di wilayah Gorontalo.Dalam keterangannya, Rino Triyono menyampaikan bahwa AKPERSI telah mengikuti agenda bersama Dewan Pers terkait pembahasan peraturan finansial jurnalis. Pada kesempatan tersebut, pihak Dewan Pers juga menanyakan kesiapan AKPERSI dalam mengajukan berkas untuk proses sertifikasi sebagai organisasi pers.Menanggapi hal tersebut, ia menjelaskan bahwa AKPERSI saat ini masih mempersiapkan kelengkapan administrasi organisasi secara menyeluruh. Meski demikian, perkembangan AKPERSI dinilai cukup pesat karena telah terbentuk di 33 provinsi di Indonesia.“Secara umum, organisasi pers membutuhkan waktu kurang lebih lima tahun untuk dapat terdaftar di Dewan Pers. Sementara AKPERSI baru akan memasuki usia sekitar dua tahun. Namun demikian, kami tetap berkomitmen untuk mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku serta membangun kolaborasi yang konstruktif,” ujarnya.Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa AKPERSI memiliki visi dalam mencetak jurnalis yang berkompeten, berintegritas, dan profesional. Oleh karena itu, seluruh anggota diharapkan senantiasa berpedoman pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas.Ia juga menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks di lingkungan AKPERSI. Pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.Sebagai bentuk komitmen tersebut, ia mencontohkan penanganan kasus di wilayah Banten, di mana sejumlah media dilaporkan kepada Dewan Pers akibat pelanggaran serius terhadap kaidah jurnalistik, yang berujung pada pemberian sanksi tegas.Selain itu, Rino Triyono juga menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo agar dapat memberikan dukungan terhadap pengembangan organisasi, termasuk mendorong sinergi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam pelaksanaan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW).“Sinergi antara organisasi pers dan pemerintah sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik,” tambahnya.Ia juga mengingatkan bahwa organisasi pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat, serta tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.Mengakhiri sambutannya, Ketua Umum AKPERSI mengajak seluruh anggota untuk menjaga soliditas organisasi serta terus berkontribusi dalam membangun pers yang profesional, kredibel, dan terpercaya di Indonesia. Kedatangan Awak Media Disambut Hangat oleh Danpos PJR Taripa Poso, Perkuat Sinergi dan Transparansi Informasi** Momen Silaturahmi di Pos PJR Banawa Selatan Donggala Berkesan, IPTU R. Bahtiar Perkuat Sinergi Bersama Media dan Lembaga Menjaga Profitabilitas BRI, Faisal Pimpinan Unit PT. Bank BRI Canrego Jalin Sinergi dengan Media Takalar Bersih, Kepsek SD Negeri Inpres 115 Galesong Giat Kerja Bakti Bersama Para Guru dan Murid

Diduga Timbun Solar Subsidi untuk Tambang, Pengusaha Nurdin di Kolaka Utara Terancam Pidana Penjara

KOLAKA UTARA, SULTRA – Indonesiatimurnews.com ” Sesuai Hasil investigasi Jurnalis ITN dan TRC Bersama Lembaga Lakindo, Seorang pengusaha berinisial Nurdin di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga kuat melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dalam jumlah besar. Aktivitas ilegal ini terungkap berdasarkan temuan jurnalis dari ITN dan TRC, yang mengindikasikan kerugian signifikan bagi negara, khususnya masyarakat petani dan nelayan yang berhak atas subsidi tersebut.

Kronologi dan Temuan Lapangan
Kegiatan penimbunan ini dinilai sangat merugikan, mengingat solar bersubsidi seharusnya dialokasikan untuk sektor-sektor prioritas yang membutuhkan dukungan pemerintah. Berdasarkan hasil temuan di lapangan, jurnalis ITN dan TRC menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi milik Nurdin.


Saat dikonfirmasi, H Nurdin mengakui bahwa solar yang ditimbunnya berasal dari tiga unit mobil truk miliknya yang sengaja dimanfaatkan untuk mengisi BBM secara berulang kali di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Modus Operandi dan Pelanggaran Aturan
Yang memprihatinkan, H Nurdin berdalih solar tersebut digunakan untuk kepentingan operasional tambangnya. Alasan ini dinilai tidak logis oleh tim jurnalis, sebab operasional sektor pertambangan seharusnya menggunakan solar industri non-subsidi, bukan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat umum, petani, dan nelayan.
Penyalahgunaan kuota BBM subsidi untuk kepentingan industri merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi niaga migas di Indonesia.

Ancaman Sanksi Hukum
Tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pelaku penimbunan BBM dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Migas, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Desakan Efek Jera

Mengingat kerugian yang ditimbulkan, tindakan Nurdin perlu mendapatkan efek jera yang setimpal sesuai aturan yang berlaku. Pelaporan resmi kasus ini kepada pihak kepolisian setempat (Polres Kolaka Utara atau Polda Sultra) dan BPH Migas didesak untuk segera dilakukan agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang. Pihak berwenang diharapkan dapat segera melakukan penyidikan dan membawa kasus ini ke ranah hukum.Ucapnya

Editor : Tim ITN/TRC/RED

Exit mobile version