Manado — Sulut ” Indonesiatimurnews.com ”
Hasil pantauan Jurnal Tim Redaksi Cepat (TRC & ITN) di lokasi penimbunan puluhan mobil trek keluar masuk ke lokasi penimbunan nya, Jurnalis angkat jempol dengan bos penimbung Cali, mampu membayar preman dan diduga oknum APH, sehingga kuat dugaan ikut melindungi Aktivitas tersebut.tuturnya
Mafia BBM solar bersubsidi, mengumpulkan BBM jenis solar tersebut dari beberapa SPBU di wilayah kota Manado. dengan cara membeli dari sopir sopir truk yang melakukan pelangsiran sehingga disinyalir pengawas SPBU setempat ikut terlibat dalam bisnis tersebut, masyarakat juga meminta kepada PT Pertamina (Persero) dan APH untuk menindak sesuai dengan SOP yang ada.
Sebagaimana Ketentuan sanksi ini di atur dalam Undang undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dan Undang undang Nomor 6 Tahun 2023 Tutupnya.
Kecaman keras dari masyarakat dan para aktivis, lembaga swadaya masyarakat Utamanya Jurnalis, Kesal dengan aparat kepolisian yang disinyalir tutup mata dengan Aktivitas diduga ilegal yang dilakukan oleh Cali selaku bos penimbung BBM solar tersebut.
Padahal sudah sangat jelas bahwa Penimbunan BBM solar melanggar hukum dan diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Pelanggaran ini mencakup kegiatan usaha hilir tanpa izin, serta penimbunan jenis BBM Tertentu (JBT) seperti solar bersubsidi.Ucap Firman Said SH.
Editor : Tim Reaksi Cepat (TRC)–Red