Mamuju Sulbar ” Indonesiatimur news.com —
Hasil Pemantauan Jurnalis ITN dan TRC secara terang terangan mengisi puluhan Jerigen dan mobil yang sudah di modifikasi Tangkinya,
Yang Anehnya Pengawas SPBU Gunawan pura pura mengalihkan perhatiannya, 12/08/25.
Menurut pengguna mengatakan BBM tersebut di bawah ke suatu tempat penampungan, katanya dan jurnalis ITN berupaya mengkonfirmasi namun tidak ditanggapi dan tidak menhiraukan kami sebagai kontrol sosial, Aktifitas tersebut menurut sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan di depan awak media bahwa hampir setiap hari di tengah malam mengantri pelangsir/ pelayanan pengisian Jiregen Untuk Mengait ke untungan yang lebih besar ungkapnya.
Pada saat di konfirmasi kepada pengawasnya Muchdar supervisor SPBU Belang belang dengan santai menjawab, dengan bahasa silahkan ke dalam, setelah masuk karyawannya menunjuk pengawasnya yang ada diluar, Tim Jurnalis ITN Arifin dan Bersama Tim Reaksi Cepat ( TRC ) mengecam keras atas prilaku petugas Pertamina/SPBU Belang belang.
Sesuai hasil dan bukti yang di dapatkan di lokasi dan di beberapa Tempat penampungan yang ditemukan oleh tim TRC ( Tim Reaksi Cepat ) Maka Tim LSM dan jurnalis mengecam Atas pelayanan yang lebih mengutamakan pengisian Jiregen dari pada kendaraan pengguna khususnya , Masyarakat berharap kepada pemerintah terkait ( APH ) khususnya pihak Polres Mamuju dan Bapak Kapolda Sulawesi Barat Serta ( Migas/Minerba ) agar segera turun ke lokasi menutup Pom bensin Belang belang yang bernomor 74.915.06 yang di kendalikan Humas SPBU yang berinisial Muh Farid tersebut dan pihak kepolisian segera menangkap perampok BBM solar bersubsidi yang terang terangan mengisi ke mobil truk yang menggandakan tangkinya dan pengisian jerigen secara terang terangan, pengguna BBM kesal karena mengutamakan Pengisian jerigen di banding pengisian mobil yang singgah mengisi Ucapnya.
Sanksi untuk pengel
ola pom bensin yang terbukti melanggar penimbunan pertalite dan BBM Solar Bersubsidi dapat berupa denda atau penghentian penyaluran BBM bersubsidi, Dengan sanksi pidana yang dapat di jatuhkan untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah denda paling tinggi ditambah sepertiganya, Penghentian penyaluran BBM bersubsidi, pencabutan izin penyaluran BBM bersubsidi secara permanen.
Sebagaimana Ketentuan sanksi ini di atur dalam Undang undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dan Undang undang Nomor 6 Tahun 2023 Tutupnya.
Editor : Tim Reaksi Cepat /Arifin/Red






