Di Duga Tak Berizin Penambang liar Di Luwu Raya Kebal Hukum

Palopo — Indonesiatimurnews.com ” Aktivitas tambang ilegal atau yang kerap di sebut tambang ” Parakang ” kian marak di wilayah hukum Polresta Luwu Raya ( Palopo.).

Praktik ini bukan hanya merusak lingkungan,tapi juga di anggap sebagai bentuk penjarahan terbuka terhadap aset Negara’.

Ketua Kordinator Investigasi LSM DPN Labraki Sahabuddin Sanusi SH, menyuarakan kekesalannya atas pembiaran dugaan aktivitas ilegal ini.

Ia akan mengancam akan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk protes, Kami berharap Kapolres Luwu Raya, Untuk turun lansung dan memberantas tambang ilegal di Kelurahan Sampodo kecamatan Wara Selatan, Palopo, Tidak boleh ada tebang pilih..! Semua pelaku harus di proses sesuai hukum tampa pandang bulu,” tegas tetta Nyampa.kamis 1/5/2025.

Menurut Masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya , dua lokasi tambang, Penambang di ketahui berinisial Oknum Polantas Sp yang di duga kuat beroperasi Tampa izin resmi seperti IUP ( Izin Usaha Pertambangan )atau SIPD ( Surat Izin Pertambangan Daerah ).

Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut jelas — Jelas melanggar Undang-undang pertambangan dan dapat di kenakan sanksi pidana berat.

Dampak buruknya juga tidak sepele , kerusakan lingkungan, pencemaran air ,erosi, konflik sosial ,hingga potensi kerugian Negara akibat hilangnya potensi kerugian pajak dan Retribusi.

Kalau di biarkan , masyarakat yang akan jadi korban,utamanya infrastruktur Rusak , lingkungan hancur, Negara pun di rugikan ,” Ujar Arifin ITN.

Jurnalis dan LSM Labraki mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak ragu dalam mengambil langkah hukum demi kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan.

Pesan dan kesan masyarakat pengguna jalan yang sering melintas, akibat kerusakan jalan sudah banyak korban kecelakaan , utamanya para pengendara sepeda motor Ucapnya.

Editor : Arifin/Amzar/Red

Exit mobile version