Ketua Kordinator Investigasi LSM DPN Labraki Pusat Angkat Bicara Menyangkut Penambang liar

Kolaka Utara — Hasil Investigasi melalui wartawan Media Online ITN & Tv, Narasumber dari Ketua Kordinator investigasi LSM DPN Pusat, tentang keluhan beberapa tokoh masyarakat sekitar pinggiran sungai di Desa Beringin Kecamatan Lapai kabupaten Kolaka Utara Sultra Minggu,27/04/2025, Menyangkut adanya aktivitas tambang galian C Ucapnya.

Menurut salah satu warga yang tidak mau di sebut identitasnya mengatakan dengan adanya aktifitas tambang ini, sangat membahayakan bagi masyarakat Ungkapnya

Kami dari Jurnalis dan Lsm LABRAKI mengecam aktifitas tambang tersebut, yang di kelola oleh Pak Nurdin dan beberapa tambang yang di duga tidak mengantongi Surat Izin pertambangan dari dinas pertambangan dan pemerintah setempat.

Oleh karena itu kami dari Jurnalis Online Indonesia Timur dan LSM LABRAKI akan menyurat ke Mabes Polri, Polda sultra, Kejari dan kementerian Pertambangan agar bisa menghentikan aktifitas tambang galian C tersebut, yang di ketahui milik Pak Nurdin

Perlu kami ingatkan kepada Penambang pasir bahwa Aktivitas Penambangan yang tidak memiliki izin akan di kenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda 10 milyar, sesuai Pasal 158 Undang undang Minerba, sanksi administrasi juga dapat diterapkan, seperti paksaan pemerintah atau perampasan alat penambangan dan pelaku juga dapat mengembalikan kerusakan yang di sebabkan oleh aktivitas penambangan, seperti kerusakan jalan dan membahayakan efeknya bisa menbanjiri pemukiman yang berada di sekitar bantaran sungai .

Salah satu masyarakat sebagai narasumber yang tidak mau di sebut namanya menharap pihak terkait turun ke lokasi penambangan dan anehnya Pak Nurdin Ngakunya Izingnya ada, Padahal setahu kami pengurusan izin belum ada respon dari Kementriaan, Kepala Biro Kolut tim ITN dan LSM LABRAKI pusat mengharap agar Pelaku di kenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

Kesannya Masyarakat menduga pihak APH, termasuk, Jajaran Polres Kulut dan Polda Sultra dan Dinas terkait di duga tutup mata terhadap aktivitas tambang yang ada di Desa Beringin kecamatan Lapai, hingga saat ini aktifitas tersebut tetap berjalan seperti biasa.

Kami dari Jurnalis dan lsm berharap ke pada Bapak Kapolres Kolut Kapolda sultra, dan kejari untuk segera menindaki dan memberikan sanksi terhadap para oknum pelaku tambang, dan segera menutup tambang tersebut Tutup

Editor : Arifin/Amzar/Red

Exit mobile version