” SPBU Yang Bernomor 749 12 67 Bungi Yang Lebih Mengedepankan Pengisian Jerigen Masyarakat Minta Ke Pertamina Dan Polri memberi Sanksi , menutup SPBU tersebut “

Pinrang — Indonesiatimurnews.com ” Hasil Pemantauan Jurnalis Media ITN Herwin Lira dan Anggota LSM Arifin Papi secara terang terangan mengisi puluhan Jerigen dan mobil yang sudah di modifikasi Tangkinya,
Yang Anehnya Pengawas SPBU Bungi Bekerja sama dengan perampok BBM solar bersubsidi ,15/03/25.

Menurut pengguna mengatakan, BBM tersebut di bawah ke suatu tempat penampungan katanya , dan jurnalis berupaya mengkonfirmasi namun tidak menanggapi dan tidak menhiraukan kami sebagai kontrol sosial , Aktifitas tersebut menurut sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan di depan awak media bahwa hampir setiap hari pelayanan pengisian Jiregen Untuk Mengait ke untungan yang lebih besar ungkapnya.

Pada saat di konfirmasi , Tim Jurnalis Media Online ITN bersama Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) mengecam keras atas prilaku petugas Pertamina/SPBU Bungi Kabupaten Pinrang .

Sesuai hasil dan bukti yang di dapatkan di lokasi, Maka Tim LSM dan jurnalis mengecam Atas pelayanan yang lebih mengutamakan pengisian Jerigen dari pada kendaraan pengguna khususnya , Masyarakat berharap kepada pemerintah terkait ( APH ) khususnya pihak Polres Pinrang dan Bapak Kapolda Sulawesi Selatan Serta ( Migas/Minerba ) agar segera turun ke lokasi menutup Pom bensin yang bernomor 749 12 67 tersebut dan pihak kepolisian segera menangkap perampok BBM solar bersubsidi yang terang terangan mengisi ke mobil trek yang menggandakan tangkinya dan pengisian jerigen secara terang terangan, pengguna BBM kesal karena mengutamakan Pengisian jerigen di banding pengisian mobil yang singgah mengisi Ucapnya.

Sanksi untuk pengelola pom bensin yang terbukti melanggar penimbunan pertalite dan BBM Solar Bersubsidi dapat berupa denda atau penghentian penyaluran BBM bersubsidi, Dengan sanksi pidana yang dapat di jatuhkan untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah denda paling tinggi ditambah sepertiganya, Penghentian penyaluran BBM bersubsidi, pencabutan izin penyaluran BBM bersubsidi secara permanen.

oppo_32

Jurnalis dan LSM juga meminta kepada pihak Pertamina agar segera juga pecat yang di tugaskan di SPBU Bungi sebagai karyawan Di Pertamina , karena dia juga bekerja sama dengan pengawasnya SPBU tersebut, Ungkap Tim.

Ketentuan sanksi ini di atur dalam Undang undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dan Undang undang Nomor 6 Tahun 2023 Tutupnya.

Editor : Arifin/Amzar/Red

Exit mobile version