
IndonesiaTimurNews.com– Aktivitas penambangan ilegal semakin marak di Kelurahan Bonto Ramba, Kecamatan Bonto Nompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (28/10/2024).
Investigasi dari LSM Gempur dan tim jurnalis Indonesia Timur News menemukan penambangan yang dikelola oleh individu berinisial DN ini diduga tidak memiliki izin, dengan alat berat ekskavator yang beroperasi di wilayah tersebut.
Selain tidak mengantongi izin, kegiatan tambang ini dinilai dapat merusak lingkungan dan membahayakan warga yang tinggal di sekitarnya.
Sayangnya, aparat penegak hukum (APH) seolah menutup mata, memungkinkan para penambang ilegal ini beroperasi semakin terang-terangan tanpa rasa takut.
Mobil truk pengangkut material seperti tanah timbunan dan pasir bebas keluar masuk dari lokasi tersebut, tanpa ada tindakan dari pemerintah setempat atau aparat hukum.
Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, “Aktivitas tambang ini sudah lama beroperasi, namun seakan dibiarkan. Kami meminta kepada pemerintah setempat agar dihentikan,” ungkapnya.
Rahmat Daeng Sibali dari LSM Gempur juga menyampaikan kekhawatiran terkait keterlibatan oknum aparat.
“Kami menduga ada permainan mata antara oknum aparat penegak hukum (APH) dengan pihak pengelola penambang. Betapa tidak, karena aktivitas penambangan ini secara terang-terangan,” katanya.
Lebih lanjut, Rahmat Daeng Sibali menegaskan, “Kami meminta kepada Bapak Kapolres Gowa dan Kapolda Sul-Sel kiranya turun tangan dalam hal ini. Tambang tersebut segera dihentikan,” tegasnya.
Rustan / Tim Redaksi