Breaking News
Ketua Umum AKPERSI Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jurnalis dan Penguatan Sinergi dengan Dewan PersGorontalo – Indonesiatimurnews.com” Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., CIJ, CBJ, CEJ, CFLE, CILJ, menegaskan komitmen organisasinya dalam meningkatkan profesionalisme jurnalis serta memperkuat sinergi dengan Dewan Pers dan pemerintah daerah.Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada kegiatan yang dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota AKPERSI di wilayah Gorontalo.Dalam keterangannya, Rino Triyono menyampaikan bahwa AKPERSI telah mengikuti agenda bersama Dewan Pers terkait pembahasan peraturan finansial jurnalis. Pada kesempatan tersebut, pihak Dewan Pers juga menanyakan kesiapan AKPERSI dalam mengajukan berkas untuk proses sertifikasi sebagai organisasi pers.Menanggapi hal tersebut, ia menjelaskan bahwa AKPERSI saat ini masih mempersiapkan kelengkapan administrasi organisasi secara menyeluruh. Meski demikian, perkembangan AKPERSI dinilai cukup pesat karena telah terbentuk di 33 provinsi di Indonesia.“Secara umum, organisasi pers membutuhkan waktu kurang lebih lima tahun untuk dapat terdaftar di Dewan Pers. Sementara AKPERSI baru akan memasuki usia sekitar dua tahun. Namun demikian, kami tetap berkomitmen untuk mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku serta membangun kolaborasi yang konstruktif,” ujarnya.Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa AKPERSI memiliki visi dalam mencetak jurnalis yang berkompeten, berintegritas, dan profesional. Oleh karena itu, seluruh anggota diharapkan senantiasa berpedoman pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas.Ia juga menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks di lingkungan AKPERSI. Pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.Sebagai bentuk komitmen tersebut, ia mencontohkan penanganan kasus di wilayah Banten, di mana sejumlah media dilaporkan kepada Dewan Pers akibat pelanggaran serius terhadap kaidah jurnalistik, yang berujung pada pemberian sanksi tegas.Selain itu, Rino Triyono juga menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo agar dapat memberikan dukungan terhadap pengembangan organisasi, termasuk mendorong sinergi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam pelaksanaan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW).“Sinergi antara organisasi pers dan pemerintah sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik,” tambahnya.Ia juga mengingatkan bahwa organisasi pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat, serta tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.Mengakhiri sambutannya, Ketua Umum AKPERSI mengajak seluruh anggota untuk menjaga soliditas organisasi serta terus berkontribusi dalam membangun pers yang profesional, kredibel, dan terpercaya di Indonesia. Kedatangan Awak Media Disambut Hangat oleh Danpos PJR Taripa Poso, Perkuat Sinergi dan Transparansi Informasi** Momen Silaturahmi di Pos PJR Banawa Selatan Donggala Berkesan, IPTU R. Bahtiar Perkuat Sinergi Bersama Media dan Lembaga Menjaga Profitabilitas BRI, Faisal Pimpinan Unit PT. Bank BRI Canrego Jalin Sinergi dengan Media Takalar Bersih, Kepsek SD Negeri Inpres 115 Galesong Giat Kerja Bakti Bersama Para Guru dan Murid
banner 728x250

Klarifikasi Pemberitaan Yang Di Layangkan Melalui Media Siber

banner 120x600
banner 468x60

KOLUT : Media Indonesia timurnews.com & TV
Bermula dari kasus perselingkuhan oknum IRT bernama Kasmira, isteri dari lelaki Astang, memicu konflik pasangan suami isteri ini di Lasusua Kolaka Utara Sulawesi Tenggara.
Perseteruan tersebut, diduga terkait kwitansi atas nama Nasaruddin menurut Nur Azizah binti Astan sebuah mobil merk Sigra yang diperoleh dari uang kompensasi milik Kasmira sesuai kwitan dan bukti transferan.

Mobil itu keberadaannya secara fisik tidak jelas entah dimana.

banner 325x300

Makanya, sangat disayangkan, pemberitaan salah satu media siber (Online) yang terpublis pada 17 Desember 2024 dengan judul ‘Mengaku Media Tanpa Berita’ itu, sangat keliru, dengan menulis tanpa norma dan kaidah Jurnalistik, menjustise tanpa konfirmasi, tendensius serta tidak memenuhi standar penulisan jurnalis profesional yang namanya ‘cover both side’.

Mirisnya lagi, pernyataan Daeng Naba di media online itu, dirinya dituduh dan difitnah.
Sementara, pihak Astang dan Nur Azizah Bin Astang , menyangga perberitaan yang mengatakang tidak pernah mengambil bukti apapun atapun di berikan dari salah satu anggota Propam Polres Kolut , Jadi Nasrun Dg Naba di anggap keliru dalam hal pemberitaan siber Online.

Mestinya, dengan adanya laporan ataupun Narasumber tersebut, Jurnalis dari media yang mengekpos kasus ini wajib mengonformasi kepihak penyidik dan wartawan LSM agar untuk beritanya berimbang dan berkualitas JADI kami Tidak menerima berita ini tampa kompirmasi dari LSM Wartawan yang di maksut. Sekali lagi dari pihak Nur Azisah binti Astan tidak pernah di beri informasi ataupun bocoran yang tuding dari pihak Propam oleh Nasrung Dg Naba.

Untuk diketahui, kasus Astang ini memang meminta pendampingan dari penggiat LSM dan seorang Jurnalis Senior dari Makassar Sulsel.

Editor : ( TIM Investigasi LSM Gempur & ITN )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *