Breaking News
Ketua Umum AKPERSI Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jurnalis dan Penguatan Sinergi dengan Dewan PersGorontalo – Indonesiatimurnews.com” Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., CIJ, CBJ, CEJ, CFLE, CILJ, menegaskan komitmen organisasinya dalam meningkatkan profesionalisme jurnalis serta memperkuat sinergi dengan Dewan Pers dan pemerintah daerah.Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada kegiatan yang dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota AKPERSI di wilayah Gorontalo.Dalam keterangannya, Rino Triyono menyampaikan bahwa AKPERSI telah mengikuti agenda bersama Dewan Pers terkait pembahasan peraturan finansial jurnalis. Pada kesempatan tersebut, pihak Dewan Pers juga menanyakan kesiapan AKPERSI dalam mengajukan berkas untuk proses sertifikasi sebagai organisasi pers.Menanggapi hal tersebut, ia menjelaskan bahwa AKPERSI saat ini masih mempersiapkan kelengkapan administrasi organisasi secara menyeluruh. Meski demikian, perkembangan AKPERSI dinilai cukup pesat karena telah terbentuk di 33 provinsi di Indonesia.“Secara umum, organisasi pers membutuhkan waktu kurang lebih lima tahun untuk dapat terdaftar di Dewan Pers. Sementara AKPERSI baru akan memasuki usia sekitar dua tahun. Namun demikian, kami tetap berkomitmen untuk mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku serta membangun kolaborasi yang konstruktif,” ujarnya.Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa AKPERSI memiliki visi dalam mencetak jurnalis yang berkompeten, berintegritas, dan profesional. Oleh karena itu, seluruh anggota diharapkan senantiasa berpedoman pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas.Ia juga menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks di lingkungan AKPERSI. Pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.Sebagai bentuk komitmen tersebut, ia mencontohkan penanganan kasus di wilayah Banten, di mana sejumlah media dilaporkan kepada Dewan Pers akibat pelanggaran serius terhadap kaidah jurnalistik, yang berujung pada pemberian sanksi tegas.Selain itu, Rino Triyono juga menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo agar dapat memberikan dukungan terhadap pengembangan organisasi, termasuk mendorong sinergi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam pelaksanaan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW).“Sinergi antara organisasi pers dan pemerintah sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik,” tambahnya.Ia juga mengingatkan bahwa organisasi pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat, serta tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.Mengakhiri sambutannya, Ketua Umum AKPERSI mengajak seluruh anggota untuk menjaga soliditas organisasi serta terus berkontribusi dalam membangun pers yang profesional, kredibel, dan terpercaya di Indonesia. Kedatangan Awak Media Disambut Hangat oleh Danpos PJR Taripa Poso, Perkuat Sinergi dan Transparansi Informasi** Momen Silaturahmi di Pos PJR Banawa Selatan Donggala Berkesan, IPTU R. Bahtiar Perkuat Sinergi Bersama Media dan Lembaga Menjaga Profitabilitas BRI, Faisal Pimpinan Unit PT. Bank BRI Canrego Jalin Sinergi dengan Media Takalar Bersih, Kepsek SD Negeri Inpres 115 Galesong Giat Kerja Bakti Bersama Para Guru dan Murid
banner 728x250

Ketua Umum DPN Labraki Angkat Bicara, Dugaan Motif Warga Moncongloe Kebal Hukum: Gunakan Senjata & Media untuk Ancaman Saksi Kasus Tanah, Ketua Umum LSM Labraki Angkat Bicara

banner 120x600
banner 468x60

Maros — Indonesiatimurnews.com” Tindakan intimidatif yang meresahkan warga kembali terjadi di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Salah seorang warga berinisial BS yang juga mengaku sebagai wartawan Media Online FaktaDetail.com, diduga menggunakan senjata api secara ilegal untuk mengancam dan meneror tetangga serta saksi utama dalam sengketa lahan yang sedang ia hadapi.

Menurut informasi warga sekitar, BS kerap melakukan penembakan di lingkungan pemukiman, khususnya pada sore dan malam hari, dengan tujuan menebar ketakutan. Sasaran teror terutama ditujukan kepada saksi kunci dalam kasus sengketa tanah yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Maros, termasuk tetangga berinisial AM. Ironisnya, AM dulunya dikenal sebagai teman dekat BS sebelum hubungan mereka merenggang akibat kesaksian AM dalam gugatan terhadap pemilik tanah berinisial AK.

banner 325x300

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatirannya terhadap kemungkinan adanya peluru nyasar. “Seringkali dia menembak saat warga dan anak-anak masih berkeliaran,” ujarnya.

Puncak ketegangan terjadi pada Minggu malam, 11 Mei 2025. BS dilaporkan oleh warga berinisial ZK ke Polsek Moncongloe dengan nomor laporan LP/B/29/V/2025/SPKT/Polsek Moncongloe/Polres Maros atas dugaan tindak pidana pengancaman. BS diketahui menodongkan senjata setelah diperingatkan oleh ZK. Bahkan, AM dan AG pun sempat diancam dengan senjata serupa di lokasi kejadian. Diduga, istri BS telah menyiapkan kamera ponsel sebelumnya untuk merekam insiden tersebut.

AM menuturkan, awal mula kejadian terjadi sekitar pukul 16.25 WITA saat BS melintas dengan motor berkecepatan tinggi di depan rumahnya. Setelah ditegur, BS kembali malam harinya sekitar pukul 21.45 WITA dan melepaskan tembakan ke arah rumah AM. AM dan AG yang mencoba mengonfrontasi BS, justru kembali diancam dengan tembakan. Meskipun tidak ada yang terluka, aksi balasan AM yang melempar batu menjadi dasar laporan balik BS ke Polsek Moncongloe dengan nomor LP/B/28/V/Res 1.6/SPKT/Sek.Moncong Loe Polres Maros.

Ketua DPN Labraki, Abd. Hafid, SH., MH. (Dg Tiro), menegaskan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin oleh warga sipil jelas melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang dapat dijerat hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. “Perlu ditelusuri motif dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini. Kepolisian harus mengusut tuntas,” tegasnya.

Senada, Wakil Ketua Umum Yakti-BHI, Sainuddin M, SH., menyebut tindakan BS kuat dugaan merupakan bagian dari praktik mafia tanah. “Mereka yang diancam dan digugat adalah pihak-pihak yang bersengketa dalam perkara No. 22/Pdt.G/2024/PN.Mrs. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Warga berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas agar kejadian serupa tidak berulang dan warga bisa kembali hidup dengan tenang tanpa ancaman senjata maupun tekanan dari oknum yang mengatasnamakan profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi.(*).

Editor : Tim/Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *