Maros — Indonesiatimurnews.com” Tindakan intimidatif yang meresahkan warga kembali terjadi di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Salah seorang warga berinisial BS yang juga mengaku sebagai wartawan Media Online FaktaDetail.com, diduga menggunakan senjata api secara ilegal untuk mengancam dan meneror tetangga serta saksi utama dalam sengketa lahan yang sedang ia hadapi.
Menurut informasi warga sekitar, BS kerap melakukan penembakan di lingkungan pemukiman, khususnya pada sore dan malam hari, dengan tujuan menebar ketakutan. Sasaran teror terutama ditujukan kepada saksi kunci dalam kasus sengketa tanah yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Maros, termasuk tetangga berinisial AM. Ironisnya, AM dulunya dikenal sebagai teman dekat BS sebelum hubungan mereka merenggang akibat kesaksian AM dalam gugatan terhadap pemilik tanah berinisial AK.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatirannya terhadap kemungkinan adanya peluru nyasar. “Seringkali dia menembak saat warga dan anak-anak masih berkeliaran,” ujarnya.
Puncak ketegangan terjadi pada Minggu malam, 11 Mei 2025. BS dilaporkan oleh warga berinisial ZK ke Polsek Moncongloe dengan nomor laporan LP/B/29/V/2025/SPKT/Polsek Moncongloe/Polres Maros atas dugaan tindak pidana pengancaman. BS diketahui menodongkan senjata setelah diperingatkan oleh ZK. Bahkan, AM dan AG pun sempat diancam dengan senjata serupa di lokasi kejadian. Diduga, istri BS telah menyiapkan kamera ponsel sebelumnya untuk merekam insiden tersebut.
AM menuturkan, awal mula kejadian terjadi sekitar pukul 16.25 WITA saat BS melintas dengan motor berkecepatan tinggi di depan rumahnya. Setelah ditegur, BS kembali malam harinya sekitar pukul 21.45 WITA dan melepaskan tembakan ke arah rumah AM. AM dan AG yang mencoba mengonfrontasi BS, justru kembali diancam dengan tembakan. Meskipun tidak ada yang terluka, aksi balasan AM yang melempar batu menjadi dasar laporan balik BS ke Polsek Moncongloe dengan nomor LP/B/28/V/Res 1.6/SPKT/Sek.Moncong Loe Polres Maros.
Ketua DPN Labraki, Abd. Hafid, SH., MH. (Dg Tiro), menegaskan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin oleh warga sipil jelas melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang dapat dijerat hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. “Perlu ditelusuri motif dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini. Kepolisian harus mengusut tuntas,” tegasnya.
Senada, Wakil Ketua Umum Yakti-BHI, Sainuddin M, SH., menyebut tindakan BS kuat dugaan merupakan bagian dari praktik mafia tanah. “Mereka yang diancam dan digugat adalah pihak-pihak yang bersengketa dalam perkara No. 22/Pdt.G/2024/PN.Mrs. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Warga berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas agar kejadian serupa tidak berulang dan warga bisa kembali hidup dengan tenang tanpa ancaman senjata maupun tekanan dari oknum yang mengatasnamakan profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi.(*).
Editor : Tim/Red