Makassar, 2 Agustus 2026 – Indonesiatimurnews.com” Dewan Komando Gerakan Revolusi Hukum mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolrestabes Makassar dari jabatannya. Desakan ini disampaikan menyusul maraknya aksi pemanahan misterius yang meresahkan warga dan belum mampu ditangani secara tuntas oleh jajaran kepolisian di Kota Makassar.

M. Ishadul Islami Akbar, S.H., selaku Dewan Komando Gerakan Revolusi Hukum, menilai situasi keamanan di Makassar saat ini jauh dari kata kondusif. Aksi pemanahan yang terjadi secara acak dan berulang telah menimbulkan rasa takut, trauma, dan hilangnya rasa aman di tengah masyarakat. Hal ini bertentangan dengan amanat Pasal 30 UUD 1945 dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI yang mewajibkan Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini bukan persoalan kecil. Warga Makassar hidup dalam ketakutan. Anak-anak tidak berani keluar malam, orang tua resah. Jika Kapolrestabes tidak mampu memberikan ketentraman, maka Kapolri harus segera mengevaluasi dan mencopotnya. Kami butuh pemimpin yang tegas dan hadir untuk rakyat,” tegas M. Ishadul Islami Akbar, S.H.
aksi pemanahan misterius ini berpotensi masuk dalam Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait pelaku, motif, maupun langkah penindakan yang transparan dari kepolisian.
Tuntutan Dewan Komando Gerakan Revolusi Hukum:
- Mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolrestabes Makassar dan menggantinya dengan pejabat yang memiliki komitmen kuat menjaga keamanan kota sesuai peraturan perundang-undangan.
- Membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas jaringan pelaku pemanahan misterius.
- Meningkatkan patroli dan keterlibatan masyarakat dalam sistem keamanan lingkungan agar kejadian serupa tidak terulang.
- Menjamin transparansi proses hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi para korban.
Dewan Komando Gerakan Revolusi Hukum menilai bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dipertaruhkan dalam kasus ini. Ketidakmampuan memberikan rasa aman adalah bentuk kegagalan fungsi utama Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Kami tidak sedang menyerang institusi. Kami sedang menyelamatkan Makassar. Jika hari ini dibiarkan, besok korban akan terus bertambah,” tutup M. Ishadul Islami Akbar, S.H.
Dewan Komando Gerakan Revolusi Hukum mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, kampus, dan media untuk mengawal tuntutan ini sampai ada tindakan nyata dari Mabes Polri.
Editor : M Ishadul I.A SH / Red