PENYELESAIAN HAK KEPEMILIKAN TANAH YANG TERBENGKALAI 3 TAHUN MEMASUKI TAHAP VERIFIKASI AKHIR

Manado — Indonesiatimurnews.com” 12 Juni 2026 — Proses penyelesaian hak kepemilikan tanah atas nama Bapak Agus Hendrik Nelwan yang terbengkalai selama lebih kurang 3 tahun kini kembali dijalankan secara serius dan menyeluruh, guna memastikan kepastian hukum bagi pihak yang sesungguhnya berhak.

Selama kurun waktu tersebut, proses administrasi belum mencapai titik penyelesaian akhir, sehingga status kepemilikan tanah belum memiliki kepastian hukum yang sempurna. Melalui sidang pemeriksaan berkas yang baru saja diselenggarakan, dilakukan peninjauan ulang terhadap seluruh tahapan yang telah dijalankan sebelumnya:

  • Pendataan dan pengukuran lapangan yang ditangani Bapak Ansar
  • Proses penetapan hak yang dikelola Ibu Nisa
  • Penyelesaian aspek potensi sengketa dan klarifikasi batas yang ditangani Bapak Masloman, Ibu Nina, dan seluruh anggota tim

Sebagai langkah lanjutan, pada Senin, 15 Juni 2026, Tim Panitia akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pencocokan ulang data dengan kondisi lapangan, disertai pengecekan ulang peta lokasi yang telah diperbarui. Tujuannya untuk memverifikasi secara akurat siapa pihak yang benar-benar memiliki hak kepemilikan atas tanah tersebut.

Apabila seluruh hasil pencocokan dan klarifikasi dinyatakan sesuai serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, maka tahap selanjutnya adalah penetapan hak yang sah dan penerbitan sertifikat atas nama Bapak Agus Hendrik Nelwan. Proses ini dijalankan secara terbuka, adil, dan transparan, demi mengakhiri ketidakpastian status kepemilikan yang sudah berlangsung selama 3 tahun terakhir.

 [ Mamase Indonesia Timur News ]Red.

Exit mobile version