Maros — Sulsel ” Indonesiatimurnews.com” Kepala Dusun corawalie Desa pa’pentengan Kecamatan Marusu kabupaten Maros menolak pemberhentian sepihak yang dilakukan Kepala Desa pa’bentengan. Ia menyebut Surat Keputusan SK Kades cacat prosedur dan tidak berdasar hukum.

Pemberhentian itu dilakukan Kades tanpa alasan yang jelas sesuai Permendagri No. 67 Tahun 2017. Padahal dalam aturan, perangkat desa hanya bisa diberhentikan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, usia 60 tahun, berhalangan tetap, dipidana 5 tahun ke atas, atau terbukti melanggar larangan.
“Saya tidak pernah melanggar aturan. Tidak ada surat teguran, tidak ada BPD yang sidang, tiba-tiba SK pemecatan turun. Ini jelas Kades main kuasa. Saya tidak terima dan SK itu ilegal,” tegas Andi asis, Rabu10/6/2026.
Sementara jafar pattah selaku kades saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp tidak merespon telepon jurnalis media ini
Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait belum memberikan keterangan resmi
Editor : Tim Agussalim / Red