Kabupaten Barru Cappo ” Indonesiatimurnews.com ” kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Cappo, Kabupaten Barru, kini kian marak dan memicu kekhawatiran masyarakat sekitar. Kegiatan tersebut disinyalir dilakukan untuk memenuhi kebutuhan material penimbunan proyek perumahan Griya Rachita 5 yang tengah berlangsung di daerah tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah alat berat terlihat beroperasi hampir setiap hari, mengeruk tanah dan material tanpa adanya papan informasi resmi terkait izin usaha pertambangan. Truk-truk pengangkut material lalu lalang keluar masuk lokasi tambang menuju titik penimbunan proyek, yang diduga kuat belum mengantongi izin lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Selain menimbulkan debu dan kerusakan jalan, kegiatan tambang juga berpotensi menyebabkan longsor dan merusak lingkungan. “Kami khawatir dampaknya ke depan, apalagi kalau musim hujan datang. Jalan juga cepat rusak karena truk bermuatan berat,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Praktik tambang ilegal seperti ini jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Pada Pasal 158 ditegaskan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, aktivitas yang merusak lingkungan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
- Pasal 98: terkait perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
- Pasal 109: setiap usaha yang tidak memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Melihat kondisi ini, masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kepolisian maupun instansi terkait seperti Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39;
Langkah cepat dan tegas dari pihak berwenang sangat dibutuhkan guna mencegah dampak yang lebih luas, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Penertiban tambang ilegal juga menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah Kabupaten Barru, agar tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Transparansi perizinan serta pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk mencegah praktik-praktik serupa terus berulang di masa mendatang.
Editor : H Ahmad Sukrianstah Tim / Red