banner 728x250

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Lilirilau Soppeng, New Lexus Bold Diduga Diproduksi Lokal

banner 120x600
banner 468x60

Soppeng, Sulawesi Selatan – Indonesiatimurnews.com” Peredaran rokok ilegal yang diduga tidak memiliki pita cukai kembali menjadi sorotan di Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Sejumlah warga menyebutkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, penjualan rokok tanpa pita cukai semakin marak dan mudah ditemukan di warung-warung kecil hingga kios pinggir jalan.

Salah satu merek yang ramai diperbincangkan adalah rokok New Lexus Bold. Produk tersebut diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, rokok tersebut diduga diproduksi secara lokal di wilayah sekitar Lilirilau, meskipun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait lokasi produksinya.

banner 325x300

Harga Lebih Murah, Daya Tarik Utama

Peredaran rokok ilegal ini diduga dipicu oleh selisih harga yang cukup jauh dibandingkan rokok legal bercukai. Rokok tanpa pita cukai dijual dengan harga lebih murah, sehingga menarik minat konsumen, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah. Kondisi ini tentu merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok yang taat aturan.

Sejumlah pedagang mengaku mendapatkan pasokan dari pihak tertentu yang datang langsung menawarkan barang dengan sistem distribusi tertutup. Mereka berdalih hanya sebagai pengecer dan tidak mengetahui secara pasti legalitas produk yang dijual.

Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Cukai

Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam Pasal 54 UU Cukai disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Selain itu, Pasal 55 UU Cukai juga mengatur sanksi bagi pihak yang memproduksi barang kena cukai tanpa izin resmi. Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara dan denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan ancaman pidana tersebut, praktik produksi dan distribusi rokok ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi masuk dalam kategori tindak pidana yang serius.

Desakan Penindakan oleh Aparat Penegak Hukum

Masyarakat Lilirilau berharap aparat penegak hukum, termasuk pihak Bea Cukai dan kepolisian, segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika benar terdapat aktivitas produksi rokok ilegal di wilayah tersebut, maka hal itu berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar serta mencoreng nama baik daerah.

Selain merugikan negara, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan konsumen karena proses produksinya tidak melalui pengawasan standar kesehatan dan kualitas yang ketat. Tidak adanya kontrol resmi membuka kemungkinan penggunaan bahan baku yang tidak sesuai standar.

Beberapa tokoh masyarakat meminta agar dilakukan operasi pasar dan razia rutin untuk memastikan seluruh produk rokok yang beredar telah memenuhi ketentuan cukai. Penindakan tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku serta menjaga stabilitas ekonomi lokal.

Perlu Edukasi dan Pengawasan Ketat

Fenomena ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih intensif dari instansi terkait, termasuk sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok legal yang memiliki pita cukai asli. Edukasi publik diharapkan mampu menekan permintaan terhadap produk ilegal.

Pemerintah daerah Kabupaten Soppeng juga diharapkan berkoordinasi dengan instansi vertikal guna memastikan wilayahnya bebas dari praktik produksi dan peredaran rokok ilegal. Jika dugaan produksi lokal terhadap merek New Lexus Bold terbukti, maka pengungkapan jaringan distribusinya harus dilakukan secara transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan tersebut. Namun, sorotan publik yang semakin kuat diharapkan menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan di Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.Ungkapnya.

Editor : Tim Media/Lembaga ( LSM )/Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *