Luwu Timur, Senin (2/2/2026) — Indonesiatimurnews.com” Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan sejumlah persoalan administrasi mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur. Informasi ini diperoleh dari beberapa narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan dan kenyamanan dalam bekerja.

Menurut penuturan para narasumber, terdapat dugaan pungutan terhadap setiap sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Untuk tingkat SD dan SMP disebutkan adanya pungutan sebesar Rp3.000 per murid, sementara untuk setiap sekolah dibebankan sekitar Rp1.500.000 per sekolah. Dugaan pungutan tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan dinilai membebani pihak sekolah.
“Pungutan ini dirasa memberatkan, apalagi tidak semua sekolah memiliki kemampuan keuangan yang sama. Kami berharap ada transparansi dan klarifikasi resmi,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Penggunaan Akun Kepala Sekolah yang Tidak Lagi Aktif
Selain persoalan pungutan, narasumber juga mengungkap adanya dugaan penggunaan akun kepala sekolah yang sudah tidak aktif. Disebutkan bahwa akun kepala sekolah di SD Angkona atas nama almarhum Puji Langgeng masih digunakan, padahal yang bersangkutan telah lama meninggal dunia.
Hal serupa juga terjadi pada SD 107 Mulyasari, di mana akun kepala sekolah atas nama Partu disebut masih aktif digunakan meskipun yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah.
Jika benar, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola administrasi dan sistem digital yang digunakan dalam pengelolaan data pendidikan. Penggunaan akun pejabat yang sudah tidak aktif dinilai berpotensi melanggar prosedur serta membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
Dugaan Pelanggaran Aturan Pengangkatan Plt Kepala Sekolah
Lebih lanjut, narasumber menyebutkan bahwa masih terdapat sekitar lima Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah yang belum dimutasi atau ditetapkan secara definitif. Padahal, berdasarkan aturan terbaru tahun 2025, disebutkan bahwa pengisian jabatan kepala sekolah tidak lagi memperbolehkan status Plt dalam jangka waktu tertentu dan harus segera ditetapkan secara definitif sesuai regulasi yang berlaku.

“Seharusnya sudah tidak ada lagi Plt berkepanjangan. Tapi sampai sekarang masih ada yang belum dimutasi,” ujar sumber tersebut.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian kepemimpinan di tingkat sekolah serta berdampak pada stabilitas manajemen pendidikan.
Desakan Transparansi dan Audit Menyeluruh
Sejumlah kalangan berharap agar persoalan ini segera mendapat perhatian dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH). Transparansi dan audit menyeluruh dinilai penting untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan sekolah maupun peserta didik.
Beberapa aktivis pendidikan di Luwu Timur juga mendorong agar dilakukan pemeriksaan internal serta evaluasi terhadap sistem administrasi dan pengelolaan akun digital kepala sekolah. Jika ditemukan adanya pelanggaran, mereka meminta agar sanksi tegas diberikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan dan persoalan administrasi tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang, demi menjaga integritas dunia pendidikan di Kabupaten Luwu Timur dan memastikan pengelolaan pendidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel…… Bersambung
Editor : Tim HS — SO/ Red






