Breaking News
Keindahan SDN Inpres Binanga 3 Mamuju Tercipta Berkat Kepemimpinan Adilah Said, S.Pd dan indahnya silaturrahmi bersama insan pers Ketua Umum AKPERSI Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jurnalis dan Penguatan Sinergi dengan Dewan PersGorontalo – Indonesiatimurnews.com” Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., CIJ, CBJ, CEJ, CFLE, CILJ, menegaskan komitmen organisasinya dalam meningkatkan profesionalisme jurnalis serta memperkuat sinergi dengan Dewan Pers dan pemerintah daerah.Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada kegiatan yang dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota AKPERSI di wilayah Gorontalo.Dalam keterangannya, Rino Triyono menyampaikan bahwa AKPERSI telah mengikuti agenda bersama Dewan Pers terkait pembahasan peraturan finansial jurnalis. Pada kesempatan tersebut, pihak Dewan Pers juga menanyakan kesiapan AKPERSI dalam mengajukan berkas untuk proses sertifikasi sebagai organisasi pers.Menanggapi hal tersebut, ia menjelaskan bahwa AKPERSI saat ini masih mempersiapkan kelengkapan administrasi organisasi secara menyeluruh. Meski demikian, perkembangan AKPERSI dinilai cukup pesat karena telah terbentuk di 33 provinsi di Indonesia.“Secara umum, organisasi pers membutuhkan waktu kurang lebih lima tahun untuk dapat terdaftar di Dewan Pers. Sementara AKPERSI baru akan memasuki usia sekitar dua tahun. Namun demikian, kami tetap berkomitmen untuk mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku serta membangun kolaborasi yang konstruktif,” ujarnya.Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa AKPERSI memiliki visi dalam mencetak jurnalis yang berkompeten, berintegritas, dan profesional. Oleh karena itu, seluruh anggota diharapkan senantiasa berpedoman pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas.Ia juga menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks di lingkungan AKPERSI. Pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.Sebagai bentuk komitmen tersebut, ia mencontohkan penanganan kasus di wilayah Banten, di mana sejumlah media dilaporkan kepada Dewan Pers akibat pelanggaran serius terhadap kaidah jurnalistik, yang berujung pada pemberian sanksi tegas.Selain itu, Rino Triyono juga menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo agar dapat memberikan dukungan terhadap pengembangan organisasi, termasuk mendorong sinergi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam pelaksanaan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW).“Sinergi antara organisasi pers dan pemerintah sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik,” tambahnya.Ia juga mengingatkan bahwa organisasi pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat, serta tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.Mengakhiri sambutannya, Ketua Umum AKPERSI mengajak seluruh anggota untuk menjaga soliditas organisasi serta terus berkontribusi dalam membangun pers yang profesional, kredibel, dan terpercaya di Indonesia. Kedatangan Awak Media Disambut Hangat oleh Danpos PJR Taripa Poso, Perkuat Sinergi dan Transparansi Informasi** Momen Silaturahmi di Pos PJR Banawa Selatan Donggala Berkesan, IPTU R. Bahtiar Perkuat Sinergi Bersama Media dan Lembaga Menjaga Profitabilitas BRI, Faisal Pimpinan Unit PT. Bank BRI Canrego Jalin Sinergi dengan Media

WASEKJEN KTNA NASIONAL, SUMBER KONFLIK PERPECAHAN KEPENGURUSAN KTNA SULAWESI UTARA.

Manado, Indonesiatimurnews.com” Sumber konflik perpecahan Kepengurusan Kelompok Kontak Tani Andalan Propinsi Sulawesi Utara yang berakibat terjadinya dualisme kepengurusan secara bersamaan dalam pelaksanaan Rembuk Paripurna KTNA Sulut bersumber dari kehadiran Para Nara Sumber Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, yakni Suharman Djus selaku Wasekjen KTNA Nasional dan Bidang Hukum dan Ham KTNA Nasional yang otoriter dan tidak paham mekanisme pelaksanaan Rembuk Paripurna Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan di Propinsi Sulawesi Utara.

Skenario jahat yang dimainkan para nara sumber dimulai dengan menghakimi kepengurus KTNA kabupaten kota yang telah melalui rembuk di tingkat kabupaten kota serta diundang dalam rempar KTNA sulut dan diklaim sepihak oleh nara sumber bahwa kepengurusannya tidak sah sehingga mengakibatkan delapan pengurus kabupaten kota “terusir” walk out dalam rempar, sebab sudah bukan lagi sebagai peserta penuh.

Ronny Lumowa pengurus KTNA Kabupaten Minahasa menjelaskan:” Bukan hak para nara sumber menghakimi kepengurusan KTNA Kabupaten kota, yang dibentuk dan dilantik oleh Ketua KTNA Sulawesi Utara sesuai surat perintah KTNA Nasional, sudah terlalu jauh bertindak sembrono para nara sumber, bagaimana mungkin belum ada penetapan jadwal acara, penetapan qourum peserta dan penunjukan Majelis Pimpinan Rembuk Sementara (MPRS) sesuai Tata tertib rembuk dari KTNA Nasional yang belum dibagikan kepada peserta, para nara sumber sudah menghakimi kepengurusan KTNA kabupaten kota, bahwa kepengurusnnya tidak sah dan akhirnya akan menjadi peninjau, bukan lagi sebagai peserta penuh dalam rembuk untuk mendengarkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan memilih pengurus KTNA masa bhakti 2026-2030.” Papar ketua Kelompok Tani Garuda Kecamatan Remboken.

Dikatakannya lagi:”Para narasumber yang datang tidak dilengkapi dengan mandat dari Ketua Umum dan Sekjen sebagai nara sumber, ketika ditanya soal apakah kehadiran peserta yang membawa mandat dari dinas pertanian menjadi peserta penuh dalam Rempar dan menggantikan pengurus KTNA kabupaten kota yang hadir? hingga saat ini tidak pernah dijawab,”. Sebut Mantan Kadis Koperasi Kota Tomohon dengan heran.

Sebagaimana yang ada bahwa dari 15 Pengurus KTNA Kabupaten kota se sulawesi utara, ada 9 yang memiliki Pengurus sebagai peserta penuh sudah melaksanakan Rembuk di Tingkat Kabupaten Kota. 7 kabupaten kota yang tidak memiliki pengurus karna belum pernah mengadakan Rembuk, sehingga kehadirannya hanya sebagai peninjau yang tidak memiliki hak suara. Setelah 8 pengurus KTNA walk out karna dianggap tidak sah oleh para nara sumber, maka tersisa satu kabupaten yang memiliki hak suara sebagai peserta Rembuk. Dan oleh para nara sumber KTNA Nasional dan panitia yang tidak memiliki SK panitia dari Pengurus KTNA sulut, mengaklamsikan Ketua KTNA Minahasa Utara sebagai ketua KTNA Sulut, dan langsung dilantik oleh wasekjen KTNA Nasional walaupun faktanya yang diaklamsi sebagai calon ketua kepengurusannya bermasalah karna SKnya di tandatangani oleh sekertarisnya sendiri.

Karna itu desakan untuk sadar diri dan harus punya etika dalam berorganisasi agar Ketua Umum dan Sekjen KTNA Nasional yang telah menerbitkan SK. Pengurus serta kedua Nara sumber yang tak paham mekanisme dan prosedur pelaksanaan rembuk harus segera mengundurkan diri. Jika masih memiliki rasa malu dan etika.

MDL/Biro/Red

Exit mobile version