Pangkep SulSel — Indonesiatimurnews.com” Ratusan Warga menolak eksekusi Rumah dan lahan yang telah mereka tempati berpuhan tahun bahkang sudah bersertifikat di Desa Mandalle kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep, Pemilik sesuai dengan alas hak mengecam pihak APH khususnya Pengadilan Pangkep dan Pihak kepolisiang.tuturnya.

Mandalle Pangkep 12 Pebruari 2026
Aksi penolakan eksekusi rumah dan lahannya ratusan masyarakat khususnya pemilik rumah yang ada di lokasi, Mereka berupaya menghentikan proses eksekusi yang di lakukan berdasarkan putusan pengadilan.

Dalam aksi tersebut, sejumlah warga nekat menaiki alat berat jenis eksavator yang sedang merobohkan rumah rumah warga. Mereka meminta agar proses eksekusi rumah di hentikan hingga situasi memanas.

Ketegangan sempat terjadi antara warga dan personil kepolisian sebanyak 358 personil gabungan dari polres Pangkep dan Brimob Polda Sulsel yang melakukan pengamanan di lokasi. Namun situasi berhasil di kendalikan setelah pihak kepolisian turun lansung menengkan massa.
Dalam eksekusi tersebut, tercatat sembilan belas (19) rumah warga di robohkan . Meski demikian, sebagai warga memilih menerima putusan pengadilan dan pasrah rumahnya di robohkan, bahkan ada beberapa warga membongkar rumah secara mandiri dan mengamankan barang barang pribadi mereka sebelum proses eksekusi di lakukan petugas.

Kapolres Pangkep AKBP Husni Ramli menjelaskan, pengamanan di lakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi lahan dan rumah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ucapnya.
Editor : Al/KK/Red






