banner 728x250

Sidang Terdakwa Ang Mery Berjalan, Fakta Berkali-kali Sebut Peran Mantan Suami

banner 120x600
banner 468x60

(Foto: Dokumen Tim Redaksi)

Gowa | IndonesiaTimurNews.com — Fakta demi fakta dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan identitas terdakwa Ang Mery mulai mengemuka di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa. Agenda pemeriksaan saksi kali ini merupakan kelanjutan dari persidangan yang sebelumnya digelar pada Senin (26/1/2026), kemarin.

banner 325x300

Dalam sidang tersebut, keterangan sejumlah saksi yang terungkap mengarah pada asal-usul dokumen serta kaitannya dengan rangkaian transaksi yang kini diuji di hadapan majelis hakim.

Saksi Andi Mappatunru, Lurah Romang Polong, menerangkan bahwa perbedaan nama pada satu orang merupakan hal yang lazim digunakan. Menurutnya, surat keterangan dengan format seperti itu memang dikenal dan diterima sebagai sesuatu yang lumrah.

Setelahnya, Halwiya memberi kesaksian mengenai nama Mery Anggrek yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) miliknya. Namun, ia mengaku tidak pernah berinteraksi dengan Ang Mery.

Halwiya memastikan terdakwa Ang Mery tidak pernah datang ke rumahnya untuk meminjam Kartu Keluarga. Ibu ini juga membenarkan bahwa almarhum suaminya pernah bekerja di toko milik Kong Ambry Kandoly alias Bos Atung yang berlokasi di Jalan Sulawesi.

“Kalau suaminya (maksudnya mantan suami Ang Mery) saya pernah ketemu,” ucapnya di hadapan majelis hakim, Rabu (28/1/2026).

Menanggapi keterangan tersebut, Ang Mery memberikan penjelasan langsung terkait aktivitas usahanya serta relasi kerja dengan pihak-pihak yang disebutkan oleh saksi.

“Saya tidak pernah ketemu Ibu itu (Halwiya). Suami beliau, almarhum Hidayat, bekerja dengan mantan suami saya. Saya sendiri mengelola toko di Panakkukang dan di Tol, jarang bertemu almarhum, dan jarang ke toko mantan suami,” ujarnya.

Sidang kemudian berlanjut dengan pemeriksaan saksi Nova Koluku. Dalam keterangannya, Nova menyampaikan bahwa KTP NIK 7371125001610003 dengan nama Mery Anggrek pernah digunakan pemalsuan tanda tangan dalam akta nomor 279/11 oleh Kong Ambry Kandoly alias Atung.

Nova juga menguraikan pembagian peran dalam aktivitas usaha yang diketahuinya.

“Ang Mery jaga toko, urusan luar ditangani Kong Ambry,” katanya.

Ia turut menyampaikan bahwa KTP asli atas nama Mery Anggrek pernah ia lihat, dan seluruh dokumen penting disimpan oleh Kong Ambry Kandoly alias Atung dalam sebuah box.

“Kong Ambry yang pegang, asli,” singkatnya.

Saksi berikutnya, Daeng Coeng, memaparkan proses penjualan tanah miliknya kepada Kong Ambry Kandoly. Ia menyebut transaksi dilakukan melalui perantara Daeng Lalang dan Daeng Emba tanpa kehadirannya di kantor notaris.

Coeng mengaku pernah mendatangi Toko Atung bersama Daeng Ngemba untuk membicarakan tanah tersebut.

“Saya pergi ke Jalan Sulawesi, dibawa Daeng Emba,” ucap Coeng.

Ia menegaskan pembayaran dilakukan oleh Atung secara tunai dan menyatakan tidak pernah mengenal Ang Mery.

Keterangan senada disampaikan oleh saksi Muchliza S, yang mengingat penjualan tanah miliknya terjadi sekitar tahun 2013 dan dilakukan secara tunai melalui perantara bernama Daeng Emba, tanpa penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.

“Waktu itu kan saya mau ke BTP, pas depan Unhas waktu itu, dia kan pakai mobil kijang warna putih waktu itu, di mobil, cash,” katanya.

Muchliza menambahkan bahwa dirinya hanya menyerahkan kwitansi dan tidak pernah mendatangi kantor notaris.

“Saya tidak pernah ke notaris, karena katanya nanti diurus semua,” imbuhnya.

Menanggapi seluruh keterangan saksi, penasihat hukum Ang Mery, Yusuf Laoh, menilai fakta persidangan semakin memperjelas peran pelapor dalam rangkaian peristiwa yang didakwakan kepada kliennya.

“Dari lima saksi yang dihadirkan JPU, semakin terang bahwa mantan suami terdakwa, Kong Ambry Kandoly alias Atung, turut serta dalam prosesnya, termasuk pembayaran terhadap pembelian tanah dalam AJB sebagaimana tercantum dalam dakwaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, penasihat hukum Ang Mery menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam perkara pidana.

“Dalam hukum pidana dikenal prinsip in criminalibus probationes debent esse luce clariores, yang berarti bukti dalam kasus pidana harus jelas, kuat, dan meyakinkan, sehingga menghilangkan keraguan yang beralasan, agar tidak ada hukuman yang dijatuhkan secara sembarangan serta menjamin keadilan material, bukan sekadar kebenaran formal,” tutup Laoh. (Red)

Laporan: Tim Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *