banner 728x250

TIDAK PAHAM ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA KTNA, KETUA UMUM DAN SEKERTARIS UMUM KTNA NASIONAL DIMINTA HARUS MUNDUR.

banner 120x600
banner 468x60

Manado Sulut — Indonesiatimurnews.com –Terkotak-kotaknya Pengurus dan anggota KTNA di aras Kabupaten dan Kota propinsi sulawesi utara paskah Rembug paripurna yang dianggap paling aneh atas tidak konsistensinya dan ketidakpahaman terhadap penerapatan anggaran dasar anggaran rumah tangga, peraturan organisasi oleh Ketua Umum dan sekertaris Umum serta Wasekjen, maka sembilan pengurus KTNA Kabupaten Kota minta Ketua Umum, Sekertaris Umum yang mengeluarkan SK Pengurus dan yang hadir sebagai nara sumber harus mengundurkan diri. Pasalnya menerapkan aturann yang tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan apa yang ada dalan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta Peraturan organisasi no 01 Tahun 2021, Tatatertib Rembug yang mengakibatkan hancurnya marwah KTNA tempat bernaung para petani nelayan.

Ketua KTNA Kabupaten Minahasa Tenggara Semuel Montolalu, SH, ” Kami pertanyakan mengapa rekomemdasi dinas pertanian yang bukan pengurus KTNA bisa menjadi peserta penuh dan manggantikan Pengurus KTNA yang diundang dan membawa mandat, tidak pernah dijawab namun dilegalkan dalam rempar, kemudian bagaimana mungkin yang tidak punya hak suara bisa dijadikan punya hak suara memilih dan dipilih, dan dianggap sah”. Keluhnya

banner 325x300

Dikatakannya lagi, “Bagaimana mungkin yang punya Surat Keputusan Pengurus KTNA Kabupaten Kota yang sah bisa di anulir dan yang punya SK bermasalah diterima sebagai peserta, bahkan ketua terpilih diaklamasi oleh undangan dan panitia yang tidak punya hak suara dalam rempar bahkan proses dikepolisan masih tahap pengumpulan data kok sudah sudah ada SK sedangkan tim formatur belum melaporkan hasilnya dalam rembug, ini aneh bin ajaib” sebut ketua Tonaas Laskar Manguni Indonesia Minahasa Tenggara

Senada dengan Ketua KTNA Kabupaten Minahasa tenggara, Ronny Lumowa, KTNA Kabupaten Minahasa mengatakan: ” sejak awal para nara sumber yang hadir sudah tidak netral dan tidak paham prosedur dan mekanisme pelaksanaan rempar:” MPRS bukan hak mereka tapi mengapa memposisikan diri sebagai hakim untuk mengadili Kepengurusan Kabupaten Kota yang dibuat oleh pengurus KTNA Propinsi Sulawesi Utara, bahkan sangat arogan menggunakan jabatannya sebagai pengurus KTNA nasional meminta persetujuan para undangan dan panitia yang tidak punya hak suara atas suatu keputusan yang penting.

Dikatakannya lagi:” banyak hal yang tidak konsisten dan terkesan dibuat buat karna tidak netral yang dilakukan oleh Ketua umum dan sekertaris umum lewat surat surat perintah yang terkesan tendensius dan tidak konsisten.”

Permintaan untuk mengundurkan diri ini dilakukan agar tidak terjadi lagi dalam pelaksaan rembuk paripurna di daerah daerah yang lain, dan ini sangat memalukan jika tidak dibenahi dari sekarang.
(MdL)

Editor : Musa Lembong Kabiro Minahasa/Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *