banner 728x250

TIDAK MEMILIKI LEGALITAS SURAT KEPUTUSAN PANITIA, DONDOKAMBEY CS NEKAT GELAR REMPAR KTNA SULUT

banner 120x600
banner 468x60

Manado, Indonesiatimurnews.com Ternyata pelaksanaan Rembug Paripurna Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Propinsi Sulawesi Utara tidak memiliki legalitas untuk melaksanakan Rembug Paripurna sebab tidak memiliki landasan hukum sebagai suatu organisasi petani terbesar di Indonesia dengan tidak memiliki Surat Keputusan Panitia Pelaksana, Arly Dondokambey, STh tetap nekat gelar Rembug Paripurna Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Propinsi Sulawesi Utara untuk mendengarkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KTNA sebelumnya dan memilih Pengurus KTNA masa bhakti 2025-2030.

Sammy Karokaro ketika dihubungi soal Pokja atau Surat Keputusan Panitia Pelaksana mengatakan: “selaku ketua yang belum didemisioner SK panitia sudah saya siapkan, namun panitia tidak butuh itu, bahkan lewat surat surat pembentukan panitia saja saya sudah tidak dilibatkan, jangankan mengetahui diundang sampai pelaksanaan Rembug saja saya tidak diundang” papar Ketua Sammy yang kekekutaannya belum tercabut atau didimisioner dalam rempar.

banner 325x300

Sebagaimana dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bab X pasal 24 ayat 1dan 2 jelas dikatakan bahwa Kelompok kerja (pokja) seperti Pembentukan Panitia pelaksana Rembug dibentuk dan bertanggungjawab sesuai tingkatanya, maka dengan demikian mestinya panitia rempar dibentuk dan bertanggungjawab kepada Pengurus KTNA Sulawesi Utara.

Senada dengan hal dimaksud, Sekertaris Jenderal Kusyanto mengatakan: “Kalau Panitia Propinsi yang membentuk dan meng SK kan yang pengurus Propinsi, Nasional hadir diundang sebagai nara sumber” sebut sekertaris jenderal singkat.

Sementara itu Ketua KTNA Kabupaten Minahasa Tenggara mengatakan:” memang sejak awal pelaksanaan rempar pak Alry sudah ada ketidak beresan, mulai dari undangan yang bermasalah, atas nama beliau sendiri sebagai Ketua Panitia dan sekaligus sebagai Pengurus Nasional tanpa stempel KTNA Nasional, dan tanpa mandat tanda tangan dari KTNA Nasional, tanpa kehadiran para dewan pembina, dewan pakar, DPO, justru yang hadir tanpa diundang adalah pembawa rekomendasi dinas yang menggantikan pengurus KTNA dari kabupaten kota yang tidak ada dalam alamat undangan, nara sumber yang tidak “pinter” hingga aklamasi ketua oleh yang bukan pemilik suara, pelantikan tanpa mandat oleh nara sumber hingga saat ini tim formatur belum melaporkan hasilnya karna diskor belum dicabut tapi sudah dikirim ke KTNA Nasional untuk diminta keluarkan SK, belum lagi soal yang lain”. paparnya

Lebih lanjut dikatakan: ” bagaimana mungkin dari hasil product yang tidak legal akan dilegalkan, ini akan menjadi tidak elok bagi marwah KTNA kedepan yang selama ini menjadi panutan KTNA di daerah daerah dan pasti ceritanya akan panjang nanti”. sebut mantan ketua dewan kabupaten minahasa tenggara ini.
(*MDL)

Redaktur : Musa Lembong Kabiro Minahasa/Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *