Manado, Indonesiatimurnews,com Pelaksanaan Rembug Paripurna Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Propinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan oleh panitia terjawab sudah bahwa tidak direstui oleh Gubernur Sulawesi Utara selaku Pembina Utama KTNA Sulut, dengan tidak hadirnya beliau atau yang mewakilinya, para assisten dilingkungan Pemprov sulut termasuk para pembina lainnya serta para pembina teknis seperti Kepala dinas Pertanian dan Peternakan sulut, Kepala dinas perikanan dan kelautan, kepala dinas pangan dan para pembina lainnya, tidak satupun hadir atau yang mewakili, tidak menghadirinya untuk menyampaikan sambutan atas pelaksanaan rempar, sebagai tanda tidak direstuinya pelaksanaan rempar dimaksud.

Dewan Pakar KTNA Sulawesi Utara,.Dr.Ir. Musa Lembong, ST, MA,MTh. Pada awak media menjelaskan: “Ketidakhadiran Pembina Utama, para dewan pembina dan Pembina teknis KTNA sulawesi Utara sebagai tanda bahwa Pemprov tidak merestui pelaksanan rempar, sebab dalam ADART jelas tegas dan mengikat bahwa Peserta Rembuk Paripurna adalah mereka tersebut dalam aturan itu dan Kami selaku dewan pakar dan para Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) tidak dilibatkan dan tidak diundang, padahal dengan kehadiran mereka dan kami akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pembinaan dan penguatan terhadap kemajuan petani Nelayan di Sulawesi Utara sekaligus tanda terkoordinasi dan direstuinya rempar itu”.

Di jelaskan lagi: “Perintah kepada penerima tugas dari KTNA Nasional sangat jelas, tegas dan dan harus dilaksanakan sesuai tahapan dalam perintah tersebut, namun karna tidak ditindaklanjuti dengan baik dan tidak dikoordinasikan dengan baik, maka pelaksanan rempar sudah gagal, karena tidak memenuhi sebagaimana perintah dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga soal peserta dalam pelaksanaan Rembug Paripurna.”

Sebagaimana yang diketahui bahwa pelaksanan Rembug Paripurna yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur diawali dengan walk outnya 8 Pengurus kabupaten kota sebagai peserta penuh yang sah, sebelum penetapan qourumnya rempar sehingga yang menjadi peserta penuh yang punya hak memilih dan dipilih sudah tidak ada lagi, yang tinggal KTNA kabupaten Minut bermasalah dengan SK yang ditandatangani oleh Wakil ketua yang mengatasnamakan sekertaris propensi tanpa SK penggantian, serta 6 KTNA kabupaten kota yang tidak memiliki SK. Pengurus karna belum pernah melaksanakan Rempar untuk menjadi peserta utama sehingga punya hak memilih dan dipilih.
(*MDL)
Redaktur : MMusa Lembong Kabiro Minahasa/Red






