Manado, Indonesiatimurnews.com “Dinamika paskah Rembug Paripurna Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Propinsi Sulawesi Utara, masih beriak riak hinggga saat ini. Disinyalir miliki Surat Keputusan siluman sebagai Pengurus Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Kabupaten Minahada Utara. Ketua Arly Dondokambey,STh. dipersoalkan sebagai peserta penuh dalam Rempar KTNA Sulut dengan agenda mendengarkan laporan pertanggungjawan Pengurus sebelumnya dan memilih Pengurus KTNA sulut masa bhakti 2025-2030.

Ronny Lumowa,Sos,MSi pengurus KTNA Kabupaten Minahasa mengatakan: “Jika benar Surat Kepengurusan Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Kabupaten Minahasa Utara ditanda tangani oleh Sekertarisnya sendiri selaku sekertaris di Kabupaten Minahasa utara bukan ditandatangani oleh Sekertaris KTNA Propinsi Sulawesi Utara, maka itu SK Siluman, kepesertaan Alry Dondokambey, STh tidak dapat menjadi peserta penuh dalam rempar KTNA Sulut”.
Dikatakannya lagi;” yang harus menandatangani Surat Keputusan sebagai Ketua KTNA Kabupaten Minahasa Utara adalah sekertaris Propinsi Sulawesi Utara, mana mungkin sebagai sekertaris kabupaten minahasa utara sudah menandatangani atas nama Sekertaris KTNA Propinsi Sulawesi Utara? Jadi mandat sebagai peserta alry dondokambey, STh harus dicabut dan didiskulifikasi sebagai peserta penuh”
Lebih lanjut dikatakan lagi: “jika ketua KTNA Minahasa Utara tidak memenuhi sebagai peserta penuh, siapa yang memilih dia sebagai calon ketua?, sedangkan sudah tidak ada lagi peserta penuh dalam rempar itu? Memilih diri sendiri kah? Atau diaklamasi oleh panitia yang tidak punya hak suara memilih dan dipilih, ah.. yang benar aja?” Sebut Dewan Ahli KTNA minahasa ini yang sudah terpilih sebagai wakil sekertaris KTNA Sulawesi Utara masa bhakti 2025-2030, yang sementara menunggu terbitnya SK dari KTNA Nasional, setelah proses persoalan di Polda Sulut selesai.
(*MDL)
Redaktur : Musa Lembong Kabiro Minahasa/Red






