banner 728x250

DISINYALIR TIDAK SESUAI AD ART DAN PO KTNA , PELAKSANAAN REMBUG PARIPURNA KTNA VERSY ALRY DONDOKAMBEY CS DILAPORKAN KE POLDA SULAWESI UTARA

banner 120x600
banner 468x60

Manado, Indonesiatimurnews, Pelaksanaan Rembug Paripurna Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Propinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan di Aula Kantor Gubenur Sulut oleh Arly Dondokambey Cs dilaporkan ke Polda oleh Pengurus KTNA Sulawesi Utara yang di tanda tangani oleh Sammy Karo karo, Semual Montolalu, SH dan Para Pembina KTNA di Sulawesi Utara.

Objek pelaporannya antara lain yakni proses pelaksanaan rempar yang disinyalir tidak mengikuti AD ART, PO nomor 01 Tahun 2021, Peserta Rekomendasi dinas Kabupaten Kota yang diundang dan menjadi peserta penuh Rempar, dan prosedur pelaksanaan rempar. Kepada awak media Ketua KTNA Sulaweai Utara Bapak Sammy Karokaro mengatakan: “kita akan uji, apakah tahapan pelaksanan rembug paripurna tersebut seperti yang di amanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KTNA serta Peraturan Organisasi dan Tatatertib Rempar atau tidak”

banner 325x300

Dikatakannya lagi :”pelaporan ini ditujukan kepada panitia pelaksana dan para nara sumber dari KTNA tingkat Nasional serta para pihak yang terlibat yang sudah dilaksanakan pada hari senin, 29 Desember 2025 di Aula Kantor Gubernur Sulaweai Utara”.

Sementara itu Ketua KTNA Minahasa Tenggara Bapak Semuel Montolalu,SH mengatakan:” pada intinya kita hanya mau membuktikan apakah pelaksanaan rempar versy kantor gubernur itu seperti yang diperintahkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan organisasi atau kemuan sendiri oleh pihak oknum panitia. kita akan buktikan dalam pemeriksaan nanti.”

Beliau juga mengatakan selama proses pemeriksaan oleh Alat Penegak Hukum tentu KTNA Nasional pasti tidak akan menerbitkan kepada siapa yang akan diterbitkan surat keputusan kepengurusan, sebab selama proses tersebut DPP KTNA, akan bijak menyikapinya. Sebut ketua KTNA Minahasa Tenggara ini.

Ketua Dewan Ahli KTNA kabupaten Minahasa Ronny Lumowa, Sos,.MSi.mengatakan: ” saya menyarankan, sebaiknya dengan dinamika yang sudah terjadi kepada semua pihak agar dapat menyerahkan prosesnya kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, untuk memeriksa apakah ada kelalaian dalam pelaksanaan rempar tersebut dan menyarankan DPP KTNA Nasional segera menyikapi dinamika ini dengan menyerahkanya kepada Pembina Propinsi Sulawesi Utara selaku Pembina KTNA”
(*MDL)

Redaktur : Musa Lembong Kabiro Minahasa/Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *