Breaking News
DPRD SULUT ADAKAN RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) DENGAN KTNA SULUT BERSAMA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN SULUT Harapkan Putusan Objektif, Kuasa Hukum Hj. Aminah Usman Ajukan Kasasi di Mahkamah Agung Keindahan SDN Inpres Binanga 3 Mamuju Tercipta Berkat Kepemimpinan Adilah Said, S.Pd dan indahnya silaturrahmi bersama insan pers Ketua Umum AKPERSI Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jurnalis dan Penguatan Sinergi dengan Dewan PersGorontalo – Indonesiatimurnews.com” Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., CIJ, CBJ, CEJ, CFLE, CILJ, menegaskan komitmen organisasinya dalam meningkatkan profesionalisme jurnalis serta memperkuat sinergi dengan Dewan Pers dan pemerintah daerah.Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada kegiatan yang dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota AKPERSI di wilayah Gorontalo.Dalam keterangannya, Rino Triyono menyampaikan bahwa AKPERSI telah mengikuti agenda bersama Dewan Pers terkait pembahasan peraturan finansial jurnalis. Pada kesempatan tersebut, pihak Dewan Pers juga menanyakan kesiapan AKPERSI dalam mengajukan berkas untuk proses sertifikasi sebagai organisasi pers.Menanggapi hal tersebut, ia menjelaskan bahwa AKPERSI saat ini masih mempersiapkan kelengkapan administrasi organisasi secara menyeluruh. Meski demikian, perkembangan AKPERSI dinilai cukup pesat karena telah terbentuk di 33 provinsi di Indonesia.“Secara umum, organisasi pers membutuhkan waktu kurang lebih lima tahun untuk dapat terdaftar di Dewan Pers. Sementara AKPERSI baru akan memasuki usia sekitar dua tahun. Namun demikian, kami tetap berkomitmen untuk mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku serta membangun kolaborasi yang konstruktif,” ujarnya.Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa AKPERSI memiliki visi dalam mencetak jurnalis yang berkompeten, berintegritas, dan profesional. Oleh karena itu, seluruh anggota diharapkan senantiasa berpedoman pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas.Ia juga menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks di lingkungan AKPERSI. Pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.Sebagai bentuk komitmen tersebut, ia mencontohkan penanganan kasus di wilayah Banten, di mana sejumlah media dilaporkan kepada Dewan Pers akibat pelanggaran serius terhadap kaidah jurnalistik, yang berujung pada pemberian sanksi tegas.Selain itu, Rino Triyono juga menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo agar dapat memberikan dukungan terhadap pengembangan organisasi, termasuk mendorong sinergi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam pelaksanaan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW).“Sinergi antara organisasi pers dan pemerintah sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik,” tambahnya.Ia juga mengingatkan bahwa organisasi pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat, serta tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.Mengakhiri sambutannya, Ketua Umum AKPERSI mengajak seluruh anggota untuk menjaga soliditas organisasi serta terus berkontribusi dalam membangun pers yang profesional, kredibel, dan terpercaya di Indonesia. Kedatangan Awak Media Disambut Hangat oleh Danpos PJR Taripa Poso, Perkuat Sinergi dan Transparansi Informasi**
banner 728x250

Harapkan Putusan Objektif, Kuasa Hukum Hj. Aminah Usman Ajukan Kasasi di Mahkamah Agung

banner 120x600
banner 468x60

MAKASSAR | Indonesiatimurnews.com – Sengketa lahan di Makassar kembali memanas. Kuasa hukum Hj Aminah Usman, Buniamin, resmi menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung setelah gugatan kliennya dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh pengadilan.

Perkara ini bermula dari kepemilikan tanah yang dibeli oleh Achmad Cholid pada 1979 dari Andi Pallawa Rukka. Tanah tersebut disebut merupakan warisan dari Karaeng Andi Ijo, Raja Gowa, yang didukung dokumen IPEDA tahun 1975.

banner 325x300

“Pak Achmad Cholid membeli tanah pada tahun 1979 berdasarkan akta jual beli Nomor 1271/BNK/1979, yang bersumber dari tanah warisan Karaeng Andi Ijo,” ujar Buniamin kepada wartawan.

Namun, karena tidak dikelola secara intensif, lahan tersebut kemudian dikuasai pihak lain hingga diperjualbelikan ke sejumlah pihak. Bahkan, sebagian area disebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

“Karena tidak diolah, masuklah pihak lain ke lokasi tersebut, hingga kemudian diperjualbelikan lagi,” jelasnya.

Pada Januari 2025, pihak Hj Aminah Usman menggugat di Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Perkara 33/PDT.G/2025/PN Makassar. Namun, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Menurut Buniamin, alasan putusan tersebut lebih bersifat teknis, yakni terkait penguraian batas dalam satu sertifikat.

“Alasannya karena harus diuraikan batas-batas dari dua gambar dalam satu sertifikat. Padahal menurut kami, itu satu kesatuan,” katanya.

Upaya banding yang diajukan kemudian juga berujung pada putusan serupa di tingkat Pengadilan Tinggi. Tidak puas, pihaknya kini membawa perkara ini ke tingkat kasasi.

Buniamin menegaskan, pihaknya memiliki keyakinan kuat terhadap dasar kepemilikan lahan tersebut, baik dari dokumen maupun fakta lapangan.

“Kami berharap putusan kasasi ini objektif. Dari fakta persidangan dan peninjauan lapangan, jelas menunjukkan tanah tersebut milik klien kami,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perbedaan letak persil antara lahan kliennya dengan pihak lain yang mengklaim kepemilikan.

“Persil milik klien kami jelas menunjukkan lokasi objek. Sementara pihak lain justru menunjuk lokasi yang berbeda,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, Buniamin turut mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat atas nama pihak lain di atas objek sengketa tersebut.

“Kami tidak tahu dasar sertifikat mereka itu apa, sehingga sertifikat itu bisa muncul,” ujarnya.

Sengketa ini pun menjadi sorotan, mengingat potensi persoalan dalam penerbitan sertifikat serta kejelasan status lahan di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam sengketa tersebut. (Red)

Laporan: Tim AL / Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *