Manado, Indonesiatimurnews.com – Rembuk Paripurna KTNA yang dilaksanakan di aula Kantor gubernur belum paripurna atau belum sempurna sebab belum menghasilkan ketua dan pengurus KTNA masa bhakti 2025-2030, serta belum terlaksananya Paripurna nomor empat dan lima dari sepuluh Ketetapan untuk paripurna ketetapan soal mendengarkan dan tanggapan atas Laporan Pengurus KTNA sebelumnya dan pemberhentian Ketua KTNA yang harus didemisoner dalam setiap Rembuk Paripurna.

Ketua KTNA Kabupaten Minahasa Tenggara, Semuel Montolalu, SH mengatakan: “Namanya juga Rembuk Paripurna jadi harus mengikuti semua tahapan ketetapan dalam rembuk sehingga disebut paripurna atau sempurna, bagaimana mungkin suatu rembuk paripurna tidak mengikuti tahapannya untuk ditetapkan, mengikuti rancangan ketetapan dalam dokumen Tata Tertib Rembug Paripurna atau Rempar, ketua belum dicabut kekekutaannya sudah ada ketua baru? Belum lagi soal mekanisme dan syarat menjadi MPRS ke MPR yang tidak sesuai PO. dan Tatib Jadi Rembuk paripurna yang dilakukan versy kantor gubernur tidak paripurna alias tidak lengkap atau sempurna” jelas sekertaris KTNA Sulut terpilih masa bhakti 2025-2030 yang telah dilakukan di Kobong Cafe Manado oleh 8 KTNA kabupaten kota yang memiliki mandat dipilih dan memilih sebab punya pengurus KTNA yang sah.

Ketua KTNA terpilih Bapak Sammy Karokaro dihadapan awak media menjelaskan bahwa: “Keketuaan saya dan pengurus KTNA sulawesi utara belum didemisioner sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bahwa pemberhentian ketua disemua tingkatan entah di tingkat Desa, Kecamatan, kabupaten sampai di tingkat Nasional hanya dapat dilakukan dalam rembuk paripurna sehingga rembuk itu disebut paripurna atau sempurna, jika itu belum terjadi jangan ada yang mengatakan sudah ada ketua terpilih” sebut ketua Sammy Karokaro meyakinkan.

Ketika ditanya bahwa rembuk versy kantor gubernur sudah terpilih ketua bahkan sudah ada pelantikan, beliau mengatakan: “Rempar model apa itu? rembuk paripurna itu ada tahapannya dan harus paripurna tidak boleh loncat sana loncat sini, masa belum dihamili sudah lahir anak? Hehehe.. konyol itu” kelakar ketua Sammy.
Lebih lanjut dikatakan: “Kalau anda mendengarkan laporan pertanggungjawaban pengurus yang akan saya laporkan, mungkin anda akan emosi bahkan bisa menangis mendengarkan laporannya, bagaimana pengurus KTNA Sulut melakukan perintah DPP KTNA, bagaimana saya dikhianti dan bagaimana perjuangan kami dengan susah payah ditengah dunia dalam ancaman Covid 19, gagalnya rempar sebelumnya dan lain lain.” Papar ketua Sammy terkesan terbawa emosi.

Ditempat terpisah Ketua KTNA Kota Tomohon Bapak Piet Pungus, SPd., terus mempertanyakan kepada Panitia yang menerapkan soal, Pasal yang mengatur Kabupaten Kota yg belum Rembug atau SK Kadaluarsa bisa di ganti dengan Rekomendasi Kadis Pertanian apalagi Rekom Kedis peternakan atau Perikanan beliau meminta: “Tolong tunjukan kalau ada pasalnya dalam AD ART atau PO, Tapi kalau tidak ada atau tidak dapat menjelaskan ini Cacat Hukum dan bisa digugat mungkin lewat PTUN.”
**MDL
Editor : Musa Lembong Kabiro Minahasa/Red








