KOLAKA UTARA – Indonesiatimurnews.com Wakil Pimpinan Redaksi ITN Mappatoba DS, Angkat Jempol Kepada Tim Investigasi ITN dan Lembaga LAKINDO Tentang Dugaan praktik mark-up anggaran secara terstruktur dalam proyek pembangunan jalan di pinggir Sungai Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, tengah menjadi sorotan. Informasi yang beredar menunjukkan adanya manipulasi harga material timbunan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, Mappatoba Mengingatkan Kepada Teman Teman waratawan ITN agar tetap mengacu Kepada 5.W.1.H dan tetap menjaga Kode Etik dalam mengolah pemberitaan yang Akurat dan Pasti, Ucapnya.

Dugaan korupsi ini diduga melibatkan berbagai pihak, mulai dari konsultan perencanaan, proses pelelangan di ULP (Unit Layanan Pengadaan), hingga pelaksanaan fisik proyek. Modusnya terfokus pada penggelembungan harga material melalui Pengaturan Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) mencantumkan sumber material timbunan dari Desa Puurau, lokasi yang berjarak 3 hingga 5 kilometer dari lokasi proyek. Harga material dari lokasi ini dianggarkan sebesar Rp 500.000 per mobil (kapasitas 4 kubik).

Pelaksana proyek diduga mengambil material dari lokasi yang jauh lebih dekat dan murah, yakni di pinggir Sungai Lapai yang berbatasan langsung dengan area pembangunan jalan. Harga material di lokasi ini hanya Rp 125.000 per mobil (4 kubik).

Perhitungan Potensi Kerugian
Dengan adanya perbedaan signifikan antara harga yang dianggarkan dan harga riil di lapangan, serta total kebutuhan material yang mencapai 4.000 mobil, potensi kerugian negara dapat dihitung sebagai berikut:
Selisih Harga: Rp 500.000 (RAB) – Rp 125.000 (Riil) = Rp 375.000 per mobil
Total Kerugian: Rp 375.000 x 4.000 mobil = Rp 1,5 miliar.

Dugaan ini kini menjadi perhatian publik di tengah upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan konektivitas infrastruktur.Ungkapnya
Editor : Haris Kaperwil Sultra / Tim Red








