Breaking News
Ketua Umum AKPERSI Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jurnalis dan Penguatan Sinergi dengan Dewan PersGorontalo – Indonesiatimurnews.com” Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., CIJ, CBJ, CEJ, CFLE, CILJ, menegaskan komitmen organisasinya dalam meningkatkan profesionalisme jurnalis serta memperkuat sinergi dengan Dewan Pers dan pemerintah daerah.Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada kegiatan yang dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota AKPERSI di wilayah Gorontalo.Dalam keterangannya, Rino Triyono menyampaikan bahwa AKPERSI telah mengikuti agenda bersama Dewan Pers terkait pembahasan peraturan finansial jurnalis. Pada kesempatan tersebut, pihak Dewan Pers juga menanyakan kesiapan AKPERSI dalam mengajukan berkas untuk proses sertifikasi sebagai organisasi pers.Menanggapi hal tersebut, ia menjelaskan bahwa AKPERSI saat ini masih mempersiapkan kelengkapan administrasi organisasi secara menyeluruh. Meski demikian, perkembangan AKPERSI dinilai cukup pesat karena telah terbentuk di 33 provinsi di Indonesia.“Secara umum, organisasi pers membutuhkan waktu kurang lebih lima tahun untuk dapat terdaftar di Dewan Pers. Sementara AKPERSI baru akan memasuki usia sekitar dua tahun. Namun demikian, kami tetap berkomitmen untuk mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku serta membangun kolaborasi yang konstruktif,” ujarnya.Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa AKPERSI memiliki visi dalam mencetak jurnalis yang berkompeten, berintegritas, dan profesional. Oleh karena itu, seluruh anggota diharapkan senantiasa berpedoman pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas.Ia juga menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks di lingkungan AKPERSI. Pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.Sebagai bentuk komitmen tersebut, ia mencontohkan penanganan kasus di wilayah Banten, di mana sejumlah media dilaporkan kepada Dewan Pers akibat pelanggaran serius terhadap kaidah jurnalistik, yang berujung pada pemberian sanksi tegas.Selain itu, Rino Triyono juga menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo agar dapat memberikan dukungan terhadap pengembangan organisasi, termasuk mendorong sinergi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam pelaksanaan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW).“Sinergi antara organisasi pers dan pemerintah sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik,” tambahnya.Ia juga mengingatkan bahwa organisasi pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat, serta tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.Mengakhiri sambutannya, Ketua Umum AKPERSI mengajak seluruh anggota untuk menjaga soliditas organisasi serta terus berkontribusi dalam membangun pers yang profesional, kredibel, dan terpercaya di Indonesia. Kedatangan Awak Media Disambut Hangat oleh Danpos PJR Taripa Poso, Perkuat Sinergi dan Transparansi Informasi** Momen Silaturahmi di Pos PJR Banawa Selatan Donggala Berkesan, IPTU R. Bahtiar Perkuat Sinergi Bersama Media dan Lembaga Menjaga Profitabilitas BRI, Faisal Pimpinan Unit PT. Bank BRI Canrego Jalin Sinergi dengan Media Takalar Bersih, Kepsek SD Negeri Inpres 115 Galesong Giat Kerja Bakti Bersama Para Guru dan Murid

PENDETA DR. DAN SOMPE,: BPMW TIDAK MEMBANGKANG ATAS KEPUTUSAN BPMS.

Minahasa SULUT ” Indoneaiatimurnews.com ” Tuduhan pembangkangan atas keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode ( BPMS) kepada Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW) dengan menggunakan Peraturan Tentang Wilayah (PTW) Tatagerja 2021 tidaklah benar, justru tindakan BPMW adalah kepatuhan terhadap Tata Gereja Tahun 2021.

Apakah Badan Pekerja Wilayah harus taat pada keputusan Rapat BPMS pada tanggal 27 Oktober 2025 ?
Pendeta Dr.Dan Sompe mengatakan:”Bunyi pasal 15 PTW, menegaskan bahwa BPMW bertanggungjawab untuk.melaksanakan keputusan yang sah secara gerejawi yakni Keputusan Sidang Majelis Sinode (SMS), keputusan BPMS yang sah, Keputusan Sidang Majelis Wilayah (SMW).

Dikatakannya lagi :” BPMW tidak berkewjiban melaksanakan Keputusan BPMS jika keputusan tersebut tidak bersumber dari SMS, atau bertentangan dengan Tata Gereja dan Prinsip SMS”
Lebih lanjut dijelaskan bahwa;” Dalam kasus 27 oktober, BPMS menetapkan Pjs dengan dasar kelowongan, padahal ketua masih ada dan belum diberhentikan lewat SMS, maka keputusan itu tidak sah secara tata gereja. Keputusan tidak memberhentikan ketua berarti mengakui ketua/Plt. Jadi BPMW tetap berkoordinasi dengan Plt yang sah”

Pendeta Dr. Dan Sompe menegaskan: “Jadi tidak ada pembangkangan. Yang justru melanggar pasal 15 adalah pihak yang memaksakan BPMW untuk tunduk pada kepuputusan BPMS yang tidak sesuai Tata Gereja dan belum disahkan oleh SMS” tegas Pendeta Sompe yang juga adalah ketua Wilayah Tondano dua.
(Muslem). Ucapnya

Editor : Tim Biro Minahasa SULUT/Red

Exit mobile version