
(Foto: Dokumen IndonesiatimurNews.com)
Pangkep | ITN – Praktek perjudian sabung ayam di Dekat Taraweang, Kec. Labakkang, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, Arena Sabung Ayam Brutal jenis taji di diduga Kebal Hukum: APH Dinilai Tutup Mata, warga resah.
Sabung Ayam Brutal taji di Dekat Taraweang, Kec. Labakkang, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, diduga Kebal Hukum: APH Dinilai Tutup Mata, Warga Resah
Lokasi judi sabung ayam .Dekat Taraweang, Kec. Labakkang, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Sulawesi Selatan.

kini menjadi sorotan tajam publik. Kegiatan ilegal ini tidak hanya berlangsung secara terang-terangan, namun juga disebut-sebut berlangsung tanpa hambatan dari aparat penegak hukum (APH). Ironisnya, di tengah masifnya kampanye penegakan hukum dan perlindungan terhadap satwa, arena ini justru terus beroperasi dengan leluasa, seolah kebal dari sentuhan hukum.
Arena sabung ayam ini diduga kuat dikelola oleh seorang pria berinisial SUMARDI SUMA pemilik arena, yang namanya dikenal luas di kalangan warga setempat. “Kegiatan ini sudah berjalan cukup lama, tapi tak pernah digerebek. Kami menduga ada perlindungan dari oknum aparat,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sabung Ayam Brutal dengan Senjata Tajam jenis taji, Berdasarkan keterangan warga dan narasumber terpercaya, pertarungan sabung ayam di lokasi ini bukanlah pertandingan biasa. Kekerasan terhadap hewan terjadi secara ekstrem.
Dalam pertandingan khusus undangan tertutup yang rutin dilakukan pada pukul 14:00- 18:00 WITA. Ayam-ayam aduan dilengkapi senjata tajam berupa taji yang menyerupai pisau, dengan panjang antara 3 hingga 5 inchi. Senjata tersebut dipasang di kaki ayam, membuat pertarungan berakhir tragis, dengan banyak ayam mati di tempat karena luka parah.
“Ini bukan hanya perjudian, tapi bentuk kekerasan ekstrem terhadap hewan. Ayam-ayam dibiarkan mati mengenaskan hanya demi taruhan dan tontonan,” ujar warga geram.
Pertandingan ini bahkan disebut-sebut mendatangkan para pemain dari luar daerah. Disinyalir Omset yang berputar dalam acara tersebut mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah hanya dalam satu hari pertandingan. menyebutkan, “Setiap Hari dilakukan. keamanannya dijaga ketat, dan tidak sembarang orang bisa masuk.”
APH Diduga Tutup Mata: Ada Apa di Balik Pembiaran Ini?
Yang menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat adalah: mengapa arena sabung ayam ini seolah tak tersentuh hukum?. seakan menjadi simbol dominasi dan tantangan kepada hukum yang tak kunjung bertindak.
Dugaan kuat muncul bahwa praktik ini dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum.
“APH seperti tutup mata. Entah takut pada SUMARDI SUMA atau memang ada aliran setoran rutin ke oknum tertentu,”
Padahal, kegiatan ini jelas melanggar berbagai regulasi, antara lain:
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur larangan terhadap perjudian.
UU No. 18 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Hewan, yang melarang tindakan kekerasan terhadap hewan.
Peraturan Daerah yang secara umum melarang perjudian dan kegiatan ilegal di wilayah kota/kabupaten.
Pembiaran yang berlangsung lama ini dikhawatirkan membentuk opini publik bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Masyarakat pun semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum jika kegiatan sebrutal ini terus dibiarkan beroperasi tanpa tindakan nyata.
Krisis Moral dan Citra Penegakan Hukum di SUL-SEL.
Lebih jauh, keberadaan arena sabung ayam brutal ini menunjukkan krisis moral dalam penegakan hukum di daerah. Tidak hanya merusak tatanan sosial, kegiatan ini juga berpotensi memperkuat jaringan perjudian terorganisir yang bisa merembet ke ranah kriminal lainnya, seperti pencucian uang, premanisme, dan kekerasan sosial.
“Ini bukan soal ayam atau perjudian saja. Ini soal bagaimana hukum seharusnya berdiri tegak di atas keadilan. Kalau tempat seperti ini dibiarkan, apa yang akan terjadi pada anak-anak kita yang tumbuh di lingkungan seperti ini?” ujar seorang tokoh masyarakat yang tak ingin disebutkan namanya.
Tuntutan Transparansi dan Penindakan Tegas, Ucapnya.
Editor : Arifin/Firman Said SH






