banner 728x250

SKS Mafia BBM Solar Kebal Hukum Dan Di Duga Di Bekingi Oknum Aparat Polda Sulut

banner 120x600
banner 468x60

Manado — Sulut ” Indonesiatimurnews.com ” Aktivitas penimbunan BBM solar bersubsidi di kota Manado dan Bitung Sulut sangat merugikan Negara dan Masyarakat, Aktivitas penimbunan di kota Manado dan Bitung diduga ditunggangi oleh Bapak Iput perpanjangan tangan Bos Farhan pemilik SKS yang ada di Kota Bitung yang di sebut sebagai otak utama bisnis ilegal BBM solar dikota Manado, Bahkan Bos SKS kebal hukum.

Disinyalir kelompok-kelompok penimbun solar di wilayah Sulawesi Utara telah bermain mata dengan oknum APH khususnya di jajaran POLDA SULUT dan POLRESTA MANADO serta POLRES BITUNG. Hal itu seakan membuat APH buta dan tuli, Sehingga terjadi tindakan yang tidak kooperatif dari pihak instansi yang terkait (APH). Kami mengharap POLDA SULUT beserta jajarannya Segera menutup aktifitas dan memproses sesuai aturan yang berlaku.

banner 325x300

Sebagaimana konsep negara hukum diwujudkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum,” yang mengandung prinsip-prinsip seperti supremasi hukum, kesetaraan di mata hukum, serta jaminan hak asasi manusia,

Hasil pantauan Jurnal Tim Reaksi Cepat (TRC & ITN) di lokasi penimbunan puluhan mobil truk yang sudah di modifikasi Tangkinya bahkan atas, kiri kanan, keluar masuk ke lokasi penimbunan nya, Jurnalis angkat jempol dengan bos penimbung F yang di koordinir oleh Iput , mampu membayar preman dan diduga oknum APH, sehingga kuat dugaan ikut melindungi Aktivitas tersebut.tuturnya

Mafia BBM solar bersubsidi, mengumpulkan BBM jenis solar tersebut dari beberapa SPBU di wilayah kota Manado dan Bitung. dengan cara membeli dari sopir sopir truk yang melakukan pelangsiran sehingga disinyalir pengawas SPBU setempat ikut terlibat dalam bisnis tersebut, masyarakat juga meminta kepada PT Pertamina (Persero) dan APH untuk menindak sesuai dengan SOP.

Kecaman keras dari masyarakat dan para aktivis, lembaga swadaya masyarakat Utamanya Jurnalis, Kesal dengan aparat kepolisian yang diduga lagi dan lagi tutup mata dengan Aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Iput selaku kepercayaan bos F penimbun BBM solar tersebut.

Padahal sudah sangat jelas diterangkan bahwa Penimbunan BBM solar melanggar hukum dan diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Pelanggaran ini mencakup kegiatan usaha hilir tanpa izin, serta penimbunan jenis BBM Tertentu (JBT) seperti solar bersubsidi.Ucap Firman Said SH.

Editor : Tim Reaksi Cepat (TRC)–Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *