Tambang Galian C Di Desa Borong Loe, Dusun Balla Borong Kecamatan Ujung Katinting Yang Di Duga Ilegal Di Kabupaten Bantaeng.

Bantaeng — indonesiatimur news.com.Maraknya tambang ilegal kini kembali terjadi,tepatnya di Desa Borong loe, Dusun Balla Borong kecamatan Ujung katinting kabupaten Bantaeng ,kamis,14/03/2025.mirisnya lagi tambang tersebut di duga di bekingi oleh salah seorang kepala Desa. Ungkap masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitasnya.

Dilokasi tambang juga di temukan puluhan mobil truk dan alat berat jenis escavator yang lagi aktif beroperasi melakukan pengerukan tanah yang sangat membahayakan bagi masyarakat sekitarnya.

Di temui awak media di lokasi tambang tersebut,salah satu operator alat berat mengatakan bahwa yang punya lokasi tambang ini adalah masyarakat sekitar tambang

Kami berharap kepada alat penegak hukum Kabupaten Bantaeng ,khususnya (kepolisian) dan kejari agar segera melakukan penyidikan dan menindaki pemilik lahan tambang tersebut yang di duga tidak memiliki surat izin pertambangan.

Sebagaimana yang tercantum dalam undang undang (UU) nomor 4 tahun 2009 yang mengatur tentang mineral dan batubara(minerba),untuk lebih merinci maka dibuatlah peraturan pemerintah(PP)salah satu yang mengatur tentang pertambangan,(PP) nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara.

Maka dari itu jika pihak APH kabupaten Bantaeng tidak segera mengambil tindakan,kami dari media dan lsm akan segera membuat laporan ke polda sulsel terkait usaha tambang tersebut,agar bisa segera di tutup.

” Arifin Papy/Amzar/Red

Exit mobile version