banner 728x250

” Tutup Kembali SPBU Yang Bernomor 74.929.05 Bunga Didi Yang Lebih Mengedepankan Pengisian Jerigen

banner 120x600
banner 468x60

Luwuk Utara ” Indonesiatimur news.com — Hasil Pemantauan Jurnalis ITN dan LSM secara terang terangan mengisi puluhan Jerigen dan mobil yang sudah di modifikasi Tangkinya,
Yang Anehnya Pengawas SPBU Gunawan pura pura mengalihkan perhatiannya, 15/02/25.

Menurut pengguna mengatakan BBM tersebut di bawah ke suatu tempat penampungan, katanya dan jurnalis ITN berupaya mengkonfirmasi namun tidak menanggapi dan tidak menhiraukan kami sebagai kontrol sosial, Aktifitas tersebut menurut sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan di depan awak media bahwa hampir setiap hari pelayanan pengisian Jiregen Untuk Mengait ke untungan yang lebih besar ungkapnya.

banner 325x300

Pada saat di konfirmasi kepada pengawasnya Gunawan dengan santai menjawab, dengan bahasa silahkan ke dalam, setelah masuk karyawannya menunjuk pengawasnya ada di luar dan mengarahkan lagi keluar, Tim Jurnalis ITN Arifin dan Amzar bersama Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) mengecam keras atas prilaku petugas Pertamina/SPBU Bunga Didi Luwuk Utara .

Sesuai hasil dan bukti yang di dapatkan di lokasi, Maka Tim LSM dan jurnalis mengecam Atas pelayanan yang lebih mengutamakan pengisian Jiregen dari pada kendaraan pengguna khususnya , Masyarakat berharap kepada pemerintah terkait ( APH ) khususnya pihak Polres Luwu Utara dan Bapak Kapolda Sulawesi Selatan Serta ( Migas/Minerba ) agar segera turun ke lokasi menutup Pom bensin yang bernomor 74.929.05 tersebut dan pihak kepolisian segera menangkap perampok BBM solar bersubsidi yang terang terangan mengisi ke mobil trek yang menggandakan tangkinya dan pengisian jerigen secara terang terangan, pengguna BBM kesal karena mengutamakan Pengisian jerigen di banding pengisian mobil yang singgah mengisi Ucapnya.

Sanksi untuk pengelola pom bensin yang terbukti melanggar penimbunan pertalite dan BBM Solar Bersubsidi dapat berupa denda atau penghentian penyaluran BBM bersubsidi, Dengan sanksi pidana yang dapat di jatuhkan untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah denda paling tinggi ditambah sepertiganya, Penghentian penyaluran BBM bersubsidi, pencabutan izin penyaluran BBM bersubsidi secara permanen.

Ketentuan sanksi ini di atur dalam Undang undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dan Undang undang Nomor 6 Tahun 2023 Tutupnya.

Editor : Erwin Lira/Amzar/Arifin

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *