Gowa ” Indonesiatimurnews.com — Kini penambangan kian menjamur di Di Desa Padang Tujuh kecamatan Nolin kabupaten Luwu Belopa provinsi Sulawesi Selatan Selasa 22/03/2025

Dari hasil investigasi tim LSM & Jurnalis Media Indonesiatimurnewscom & Televisi melihat aktifitas penambangan tersebut Yang di kelola Oleh Bapak Yus di duga ilegal alias penambang liar sangat ramai dan ada alat berat sekitar 5 unit jenis ekskavator yang sedang beroperasi di wilayah tersebut.
Selain dugaan tidak mengantongi izin hal ini juga bisa merusak lingkungan khususnya Bantaran sungai dan membahayakan bagi warga yang tinggal di sekitaran tambang Utamanya jalan yang di lalui . Ungkapnya
Sangat disayangkan karena aparat penegak hukum (APH) seolah olah menutup mata, dengan aktifitas ini, sehingga para penambang dugaan ilegal itu semakin terang terangan dan tanpa ada rasa takut untuk melakukan aktifitasnya.
Puluhan Mobil Truk roda enam keluar masuk di lokasi itu mengangkut material jenis Pasir dan Pasir timbunan, dengan bebasnya tanpa ada tindakan dari pemerintah setempat atau dari aparat penegak hukum.
Dari informasi warga yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa aktifitas tambang ini sudah lama beroperasi namun seakan akan dibiarkan, dan meminta kepada pemerintah setempat agar dihentikan, ungkapnya.
Selain itu Kepala wilayah bersama Anggota, Jurnalisnya dan Tim investigasi LSM, Dari hasil investigasi, kami menduga ada permainan mata antara oknum aparat penegak hukum (APH) Dengan pihak pengelola penambang, betapa tidak, karena aktivitas penambangan ini secara terang terangan. Terangnya
Lebih lanjut dikatakan Ketua Wilayah Sulawesi Erwin Lira dan anggotanya, kami meminta kepada Kapolres Luwu Raya & Kapolda Sulawesi Selatan kiranya turung tangan dalam hal ini Tambang Tersebut Segera Di Hentikan .. tegas Erwin.

Pesan Buat Para Penambang liar Ingat bahwa pertambangan Tampa izin atau ilegal minim adalah Kegiatan pertambangan mineral dan sejenisnya yang di lakukan Tampa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenan .Tindak pidana ini di atur dalam pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus Milyar rupiah, Ingat buat para penambang bahwa Jurnalis & LSM kasus ini akan di kawal sampai tuntas tuturnya, Bersambung….
EDITOR : Erwin Lira/Arifin/Amzar






