Kolaka Utara ” Indonesiatimurnews.com — Kini penambangan kian menjamur di kelurahan Lapai kecamatan Ngapa kabupaten Kolut provinsi Sulawesi Tenggara Selasa 30/01/2025
Dari hasil investigasi tim LSM Labraki & Jurnalis Media Indonesiatimurnews & Televisi melihat aktifitas penambangan tersebut Yang di kelola Oleh Bapak Leman dan Iful di duga ilegal alias penambang Pasir liar sangat ramai dan ada alat berat jenis ekskavator yang sedang beroperasi di wilayah tersebut.
Selain tidak mengantongi izin hal ini juga bisa merusak lingkungan dan membahayakan bagi warga yang tinggal di sekitaran tambang.
Sangat disayangkan karena aparat penegak hukum (APH) seolah olah menutup mata, dengan aktifitas ini, sehingga para penambang dugaan ilegal itu semakin terang terangan dan tanpa ada rasa takut untuk melakukan aktifitasnya.
Mobil Truk roda enam keluar masuk di lokasi itu mengangkut material jenis Pasir dengan bebasnya tanpa ada tindakan dari pemerintah setempat atau dari aparat penegak hukum.
Dari informasi warga yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa aktifitas tambang ini sudah lama beroperasi namun seakan akan dibiarkan, dan meminta kepada pemerintah setempat agar dihentikan, ungkapnya.
Selain itu Kabiro Kolut dari hasil investigasi, kami menduga ada permainan mata antara oknum aparat penegak hukum (APH)Dengan pihak pengelola penambang, betapa tidak, karena aktivitas penambangan ini secara terang terangan. Terangnya
Lebih lanjut dikatakan Dedi Kadir , kami meminta kepada bapak Kapolres Kolut & Kapolda Sulawesi Tenggara kiranya turung tangan dalam hal ini Tambang Tersebut Segera Di Hentikan .. tegas Dedi Kadir.
Pesan Buat Para Penambang liar Ingat bahwa pertambangan Tampa izin atau ilegal minim adalah Kegiatan pertambangan mineral dan sejenisnya yang di lakukan Tampa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenan .Tindak pidana ini di atur dalam pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus Milyar rupiah, Ingat buat para penambang bahwa Jurnalis & LSM kasus ini akan di kawal sampai tuntas dan Lembaga Labraki akan menyurat ke pusat tuturnya.
Redaktur : Kabiro Kolut/Red