banner 728x250

Oknum Polisi Nakal Malah Dimutasi dan Tugas di Polda Sultra

banner 120x600
banner 468x60

(Foto: Dokumen Tim Redaksi Media ITN)

IndonesiaTimurNews.com – Diduga melanggar kode etik, oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara berinisial (ER), cuma dimutasi dan malah masih bertugas di Polda Sulawesi Tenggara, Senin (19/1/2025).

banner 325x300

Tim Biro media ITN Makassar, Haris Ismail, bersama pelapor inisial AS, anaknya, dan kuasa hukumnya beberapa waktu lalu mendatangi Propam Polres Kolaka Utara, tepatnya pada hari Selasa (14/1) minggu lalu, untuk mengonfirmasi perkembangan laporan.

Sebelumnya, menurut kuasa hukum AS (pelapor), ER diduga berzinah dengan istri AS serta meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut. Laporannya pun telah teregistrasi dengan nomor LP/05/XI/2024/Sipropam tanggal 8 November 2024.

Saat dimintai keterangan, Kasi Propam Polres Kolaka Utara, Iskandar, mengungkapkan bahwa berkas penyelidikan telah rampung dan hanya menunggu Surat Keputusan Hukum (Sarkum) dari Polda Sulawesi Tenggara. 

“Begitu Sarkum keluar, kami akan menjadwalkan sidang keesokan harinya,” ujar Iskandar. 

Awalnya, sidang dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025, di Polda Sulawesi Tenggara. Namun, pada Jumat (17/1/2025), pihak Propam mengeluarkan surat penundaan sidang dengan alasan mengejutkan bahwa ER telah dimutasi ke Polda Sulawesi Tenggara dan kembali bertugas di sana. 

Situasi ini memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor dan kuasa hukum mengenai kejelasan penegakan hukum. 

Kuasa hukum pelapor menilai bahwa mutasi ER tanpa melalui proses hukum yang transparan mencederai rasa keadilan. 

“Tidak ada aturan yang membolehkan seorang anggota polisi yang bermasalah hukum dan mangkir selama 30 hari dipindahkan tanpa proses hukum yang jelas. Apakah ini yang disebut keadilan?” tegasnya kepada wartawan ITN. 

Ia meminta agar Kapolda Sulawesi Tenggara, Kabid Propam, Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, hingga Kapolri segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. 

“Kami berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku dan tanpa upaya menutupi fakta. Transparansi adalah hal yang utama demi menjaga citra institusi kepolisian,” tambahnya. 

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi Indonesia Timur News terus menggali informasi lebih dalam terkait perkembangan kasus ini. (Red)

Laporan: Redaksi ITN

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *