banner 728x250

Kabiro Kota Makassar Haris Ismail dengan Kabiro Kolaka Utara Dedi Kadir Angkat Bicara Tentang Dugaan Adanya Permainan di Lingkup Jajaran Polres Kolaka Utara.

banner 120x600
banner 468x60

Kolut ” Sabtu — Indonesiatimurnews.com & tv ” Berdasarkan hasil investigasi Jurnalis dan LSM pada hari Selasa tanggal 14 Januari tahun 2025 di ruangan propam polres Kolaka Utara bersama korban Astan dan anaknya Nurul Asizah beserta kuasa Hukumnya, Menkomfirmasi tentang proses sidang kode etik Er kepada kasih propam Iptu Is menyampaikan bahwa semua berkas sudah rampung pak tinggal menunggu dari pihak Polda Sultra, Ucap kasih propam.

Setelah ada sarkum kami akan jadwalkan sidang kode etiknya, terus ke esokan hari tanggal 15 Januari 2025 kasih propam Iptu Is mengantar undangan untuk para saksi dan korban Astan Isi suratnya, Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 Akan di laksanakan sidang kode etik di Polda Sultra.

banner 325x300

Yang menherankan, tiba tiba ada surat penyampaian secara tertulis dari kasih propam Iptu Is dengan bunyi surat Nomor B / 03 / 1 / 2025 , Klarifikasi Biasa, yaitu surat penundaan pelaksanaan sidang kode etik Polri.

Isi surat tersebut / Rujukan :

A. Undang undang kepolisian nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia
B. Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kodek Eti polri .
C. Laporan polisi LP / 05 / XL / 2024 / Sip Propam tanggal 08 Nopember 2024.
D. Surat perintah sisan KKEP nomor : Sprin. KEP/ 02 / 1 /HUK 12.10 / 2025 / Sippropam tanggal 07 Januari 2025.
E. Surat telegram Kapolda Sultra : ST / 59 / 1 / OTL. 2./ 2025 Tanggal 15 Januari 2025 tentang mutasi AIPDA ERWIN NRP 77070673 Ke Yamma Polda Sultra.
F. Surat panggilan saksi saksi nomor : S.Pgl / 11 / 1 / 2025 Sippropam

Pernyataan Korban perselingkuhan yang di lakukan Oknum Aiptu Er dan istri Astan Kasmira, mengecam dan kesal tentang isi surat penyampaian bahwa Oknum Er Cuma mendapat sangsi Mutasi , Menurut Astan itu sangat tidak adil, Seharusnya Oknum Er harus di pecat dari institusi Kepolisian tuturnya.

Pesan Untuk Bapak bapak Oknum Polisi yang di duga terlibat di dalamnya harus juga di proses sesuai aturan kode etik kepolisian dan Harapan Astan Selaku korban meminta kepada Bapak Kapolres Kolaka Utara dan Kapolda Sultra Agar mencopot dari jabatannya, Apabila kasus ini tidak di lakukan sesuai aturan kepolisian, MAKA saya Astan Bersama Keluarga dan Lembaga MAPJ & DPN Labraki akan melanjutkan Kasus ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM, Bahkan saya akan menyurat ke Bapak Presiden’ Prabowo Subianto.

Menyampaikan rasa ke tidak Adilan yang di perlakukan kepada Rakyat kecil yang tak punya daya Ucap Astan Selaku korban dan pelapor.

Sekali lagi di depan para Wartawan & para LSM, menyampaikan saya Bermohon kepada pihak penegak Hukum Kepolisian dan Bapak Kapolri JENDERAL POLISI Listyo Sigit, Agar segera Menindak Oknum Polisi yang menginjak injak Harga diri Rakyat yang seharus di bantu, Mala yang terjadi Hanya kekecewaan saja Yg di perlihatkan kepada
Masyarakat khususnya saya sendiri Astan .Ungkapnya.

Editor : Tim / Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *