banner 728x250

Kasus Dugaan Sertifikat Ganda Belum Tuntas, BPAN Minta Ketegasan Satgas Mafia Tanah Kejati Sulsel

banner 120x600
banner 468x60

MAKASSAR | IndonesiaTimurNews.com – Penanganan dugaan mafia tanah di Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, menjadi sorotan.

Ketua DPC BPAN Makassar, Ibrahim Anwar, mempertanyakan kinerja Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan yang dinilai belum menunjukkan hasil konkret, meski laporan telah dilayangkan sejak 30 Oktober 2024.

banner 325x300

Kasus ini, kata Anwar, berkaitan dengan dugaan sertifikat ganda di atas lahan seluas 16.701 meter persegi milik warga bernama Ahimsa.

“Surat itu resmi saya sudah kirim di Kejaksaan kemarin, di Satgas Mafia Tanah tapi sudah setahun lebih ini Satgasnya melempem,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Ia pun menyebut status kepemilikan Ahimsa, menurutnya, memiliki dasar kuat. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 241 tercatat terbit sejak 1978, dengan status tanah bekas Eigendom Verponding Nomor 3202.

Selain itu, Anwar mengungkap adanya dua kelompok Buku Desa yang pernah dimunculkan pihak BPN, yakni rentang nomor 260–885 dan 886 hingga di atas 1.000. Dalam kedua dokumen tersebut, nama Ahimsa disebut muncul dalam jumlah signifikan.

“Di dalam Dua buku itu nomor 886 sampai 1000 sekian dan buku Desa yang satu 260 sampai 885, di dalam dua buku itu nama Ahimsah itu sudah hampir 30 lebih namanya dia, itu membuktikan orang ini tertib administrasi,” urainya.

Namun, ia menyoroti masih adanya bagian dokumen yang belum diperlihatkan, yakni Buku Desa nomor 1 hingga 259.

“Terakhir, buku yang untuk nomor 1 sampai 259 itu tidak dimunculkan,” katanya.

Menurutnya, hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, termasuk mendorong keterbukaan seluruh dokumen terkait.

“Kami tanda tanya kenapa pihak kejaksaan itu belum memaksimalkan penyelesaian ini. Desaklah itu BPN munculkan itu buku,” pintanya.

Anwar juga mengkritik terkait lamanya penanganan perkara yang telah berjalan sekitar satu tahun. Ia menilai kondisi tersebut belum mencerminkan percepatan sebagaimana diharapkan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021.

“Tidak ada kerjaan satgas sampai 1 tahun, paling 1-2 bulan maksimal sudah menunjukkan hasil. Karena ini kan dia temporer. Kita merasa kecewa dan satgas tidak sungguh-sungguh dalam memberantas mafia tanah,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Anwar menegaskan bahwa persoalan pertanahan menyangkut hak dasar masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerugian jika tidak ditangani secara tuntas.

“Harapan kita pemberantasan mafia tanah tidak berhenti karena ini sangat merugikan masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah oleh tim media, salah satu pihak Satgas Mafia Tanah Kejati Sulsel, Adnan, belum memberikan jawaban substantif dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan secara langsung di kantor.

“Lebih bagusnya langsung maki tanya saja di kantor pak, makasih,” ujarnya singkat.

Catatan Redaksi: “Perkara ini masih dalam tahap laporan dan belum terdapat putusan hukum tetap.” (Red)

Laporan: AL / Tim Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *