Breaking News
Ketua Umum AKPERSI Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jurnalis dan Penguatan Sinergi dengan Dewan PersGorontalo – Indonesiatimurnews.com” Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., CIJ, CBJ, CEJ, CFLE, CILJ, menegaskan komitmen organisasinya dalam meningkatkan profesionalisme jurnalis serta memperkuat sinergi dengan Dewan Pers dan pemerintah daerah.Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada kegiatan yang dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota AKPERSI di wilayah Gorontalo.Dalam keterangannya, Rino Triyono menyampaikan bahwa AKPERSI telah mengikuti agenda bersama Dewan Pers terkait pembahasan peraturan finansial jurnalis. Pada kesempatan tersebut, pihak Dewan Pers juga menanyakan kesiapan AKPERSI dalam mengajukan berkas untuk proses sertifikasi sebagai organisasi pers.Menanggapi hal tersebut, ia menjelaskan bahwa AKPERSI saat ini masih mempersiapkan kelengkapan administrasi organisasi secara menyeluruh. Meski demikian, perkembangan AKPERSI dinilai cukup pesat karena telah terbentuk di 33 provinsi di Indonesia.“Secara umum, organisasi pers membutuhkan waktu kurang lebih lima tahun untuk dapat terdaftar di Dewan Pers. Sementara AKPERSI baru akan memasuki usia sekitar dua tahun. Namun demikian, kami tetap berkomitmen untuk mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku serta membangun kolaborasi yang konstruktif,” ujarnya.Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa AKPERSI memiliki visi dalam mencetak jurnalis yang berkompeten, berintegritas, dan profesional. Oleh karena itu, seluruh anggota diharapkan senantiasa berpedoman pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas.Ia juga menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks di lingkungan AKPERSI. Pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.Sebagai bentuk komitmen tersebut, ia mencontohkan penanganan kasus di wilayah Banten, di mana sejumlah media dilaporkan kepada Dewan Pers akibat pelanggaran serius terhadap kaidah jurnalistik, yang berujung pada pemberian sanksi tegas.Selain itu, Rino Triyono juga menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo agar dapat memberikan dukungan terhadap pengembangan organisasi, termasuk mendorong sinergi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam pelaksanaan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW).“Sinergi antara organisasi pers dan pemerintah sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik,” tambahnya.Ia juga mengingatkan bahwa organisasi pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat, serta tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.Mengakhiri sambutannya, Ketua Umum AKPERSI mengajak seluruh anggota untuk menjaga soliditas organisasi serta terus berkontribusi dalam membangun pers yang profesional, kredibel, dan terpercaya di Indonesia. Kedatangan Awak Media Disambut Hangat oleh Danpos PJR Taripa Poso, Perkuat Sinergi dan Transparansi Informasi** Momen Silaturahmi di Pos PJR Banawa Selatan Donggala Berkesan, IPTU R. Bahtiar Perkuat Sinergi Bersama Media dan Lembaga Menjaga Profitabilitas BRI, Faisal Pimpinan Unit PT. Bank BRI Canrego Jalin Sinergi dengan Media Takalar Bersih, Kepsek SD Negeri Inpres 115 Galesong Giat Kerja Bakti Bersama Para Guru dan Murid
banner 728x250

Di Duga Pungli dan Pelanggaran Administrasi di Dinas Pendidikan Luwu Timur, Sejumlah Narasumber Minta Aparat Turun Tangan

banner 120x600
banner 468x60

Luwu Timur, Senin (2/2/2026) — Indonesiatimurnews.com” Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan sejumlah persoalan administrasi mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur. Informasi ini diperoleh dari beberapa narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan dan kenyamanan dalam bekerja.

Menurut penuturan para narasumber, terdapat dugaan pungutan terhadap setiap sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Untuk tingkat SD dan SMP disebutkan adanya pungutan sebesar Rp3.000 per murid, sementara untuk setiap sekolah dibebankan sekitar Rp1.500.000 per sekolah. Dugaan pungutan tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan dinilai membebani pihak sekolah.

banner 325x300

“Pungutan ini dirasa memberatkan, apalagi tidak semua sekolah memiliki kemampuan keuangan yang sama. Kami berharap ada transparansi dan klarifikasi resmi,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan Penggunaan Akun Kepala Sekolah yang Tidak Lagi Aktif

Selain persoalan pungutan, narasumber juga mengungkap adanya dugaan penggunaan akun kepala sekolah yang sudah tidak aktif. Disebutkan bahwa akun kepala sekolah di SD Angkona atas nama almarhum Puji Langgeng masih digunakan, padahal yang bersangkutan telah lama meninggal dunia.

Hal serupa juga terjadi pada SD 107 Mulyasari, di mana akun kepala sekolah atas nama Partu disebut masih aktif digunakan meskipun yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah.

Jika benar, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola administrasi dan sistem digital yang digunakan dalam pengelolaan data pendidikan. Penggunaan akun pejabat yang sudah tidak aktif dinilai berpotensi melanggar prosedur serta membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

Dugaan Pelanggaran Aturan Pengangkatan Plt Kepala Sekolah

Lebih lanjut, narasumber menyebutkan bahwa masih terdapat sekitar lima Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah yang belum dimutasi atau ditetapkan secara definitif. Padahal, berdasarkan aturan terbaru tahun 2025, disebutkan bahwa pengisian jabatan kepala sekolah tidak lagi memperbolehkan status Plt dalam jangka waktu tertentu dan harus segera ditetapkan secara definitif sesuai regulasi yang berlaku.

“Seharusnya sudah tidak ada lagi Plt berkepanjangan. Tapi sampai sekarang masih ada yang belum dimutasi,” ujar sumber tersebut.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian kepemimpinan di tingkat sekolah serta berdampak pada stabilitas manajemen pendidikan.

Desakan Transparansi dan Audit Menyeluruh

Sejumlah kalangan berharap agar persoalan ini segera mendapat perhatian dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH). Transparansi dan audit menyeluruh dinilai penting untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan sekolah maupun peserta didik.

Beberapa aktivis pendidikan di Luwu Timur juga mendorong agar dilakukan pemeriksaan internal serta evaluasi terhadap sistem administrasi dan pengelolaan akun digital kepala sekolah. Jika ditemukan adanya pelanggaran, mereka meminta agar sanksi tegas diberikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan dan persoalan administrasi tersebut.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang, demi menjaga integritas dunia pendidikan di Kabupaten Luwu Timur dan memastikan pengelolaan pendidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel…… Bersambung

Editor : Tim HS — SO/ Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *