Mamuju Tengah – Indonesiatimurnews.com” Aktivitas tambang pasir dan sertu yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) kembali menjadi sorotan di Desa Bonggaulu , Kecamatan , Kabupaten Mateng, Sulawesi Barat.

Berdasarkan investigasi lapangan, tambang pair di bantaran Sungai golongan C tersebut dikelola oleh Oknum Brimob berinisial Basrun , dengan melibatkan orang kepercayaan yang menhindar yang bertugas sebagai pengatur operasional dan administrasi keuangan di lokasi Oprator nya sendiri.
Hasil pantauan media dan Lembaga kontrol sosial di lokasi menunjukkan adanya unit alat berat ekskavator yang bekerja aktif mengeruk material pasir. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa setiap truk pengangkut dikenakan biaya sebesar Rp Ratusan Ribu./ Berpariasi.
Dengan intensitas kendaraan mencapai kurang lebih puluhan unit per hari, tambang yang diduga ilegal ini diperkirakan meraup omzet bruto mencapai Rp Puluhan Juta per hari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola terkesan menghindar dari awak media. selaku pengelola utama Oprator pemilik sesuai informasi Dari Salah satu masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya , sememtara informasi dari Oprator nya sendiri adalah pemilik nya Oknum Brimob orang kepercayaan adalah Oprator nya .
Upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan singkat tidak mendapatkan respons, meskipun bukti dokumentasi kegiatan telah dikirimkan.
Sikap tertutup ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengerukan pasir sungai sumber daya alam tersebut tidak memiliki payung hukum yang sah (IUP).

Masyarakat setempat dan pemerhati lingkungan mendesak Kapolres Mateng Dan Polda SULBAR untuk segera mengambil tindakan tegas. Warga berharap pihak kepolisian melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap seluruh tambang yang di duga ilegal di wilayah Mamuju Tengah tanpa tebang pilih.
”Kami meminta Kapolres Mamuju Tengah dan Polda Sulawesi Selatan segera turun tangan menangkap pemilik tambang ilegal dan menyita alat berat yang digunakan. Jika tidak ada tindakan nyata, masyarakat berencana meneruskan aspirasi ini langsung ke Kapolda Sulawesi Barat,” Mewakili ujar salah satu perwakilan warga.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin resmi dapat dijerat sanksi berat:
- Pidana Penjara: Paling lama 5 tahun (atau hingga 10 tahun dalam konteks tertentu).
- Denda Materiil: Maksimal Rp100 miliar (berdasarkan aturan terbaru).
- Penyitaan: Alat berat dan material hasil tambang dapat disita oleh negara untuk kepentingan penyidikan.
Pemerintah telah memfasilitasi pengurusan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, segala bentuk penambangan yang merusak lingkungan tanpa dokumen teknis dan jaminan reklamasi adalah pelanggaran hukum serius yang harus ditindak demi kelestarian alam dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mamuju tengah .
Editor : Agussalim / Red






