Breaking News
Ketua Umum AKPERSI Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jurnalis dan Penguatan Sinergi dengan Dewan PersGorontalo – Indonesiatimurnews.com” Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., CIJ, CBJ, CEJ, CFLE, CILJ, menegaskan komitmen organisasinya dalam meningkatkan profesionalisme jurnalis serta memperkuat sinergi dengan Dewan Pers dan pemerintah daerah.Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada kegiatan yang dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota AKPERSI di wilayah Gorontalo.Dalam keterangannya, Rino Triyono menyampaikan bahwa AKPERSI telah mengikuti agenda bersama Dewan Pers terkait pembahasan peraturan finansial jurnalis. Pada kesempatan tersebut, pihak Dewan Pers juga menanyakan kesiapan AKPERSI dalam mengajukan berkas untuk proses sertifikasi sebagai organisasi pers.Menanggapi hal tersebut, ia menjelaskan bahwa AKPERSI saat ini masih mempersiapkan kelengkapan administrasi organisasi secara menyeluruh. Meski demikian, perkembangan AKPERSI dinilai cukup pesat karena telah terbentuk di 33 provinsi di Indonesia.“Secara umum, organisasi pers membutuhkan waktu kurang lebih lima tahun untuk dapat terdaftar di Dewan Pers. Sementara AKPERSI baru akan memasuki usia sekitar dua tahun. Namun demikian, kami tetap berkomitmen untuk mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku serta membangun kolaborasi yang konstruktif,” ujarnya.Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa AKPERSI memiliki visi dalam mencetak jurnalis yang berkompeten, berintegritas, dan profesional. Oleh karena itu, seluruh anggota diharapkan senantiasa berpedoman pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas.Ia juga menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks di lingkungan AKPERSI. Pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.Sebagai bentuk komitmen tersebut, ia mencontohkan penanganan kasus di wilayah Banten, di mana sejumlah media dilaporkan kepada Dewan Pers akibat pelanggaran serius terhadap kaidah jurnalistik, yang berujung pada pemberian sanksi tegas.Selain itu, Rino Triyono juga menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo agar dapat memberikan dukungan terhadap pengembangan organisasi, termasuk mendorong sinergi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam pelaksanaan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW).“Sinergi antara organisasi pers dan pemerintah sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik,” tambahnya.Ia juga mengingatkan bahwa organisasi pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat, serta tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.Mengakhiri sambutannya, Ketua Umum AKPERSI mengajak seluruh anggota untuk menjaga soliditas organisasi serta terus berkontribusi dalam membangun pers yang profesional, kredibel, dan terpercaya di Indonesia. Kedatangan Awak Media Disambut Hangat oleh Danpos PJR Taripa Poso, Perkuat Sinergi dan Transparansi Informasi** Momen Silaturahmi di Pos PJR Banawa Selatan Donggala Berkesan, IPTU R. Bahtiar Perkuat Sinergi Bersama Media dan Lembaga Menjaga Profitabilitas BRI, Faisal Pimpinan Unit PT. Bank BRI Canrego Jalin Sinergi dengan Media Takalar Bersih, Kepsek SD Negeri Inpres 115 Galesong Giat Kerja Bakti Bersama Para Guru dan Murid
banner 728x250

LIDIK PRO Maros: Copot Kepala UPT SMKN 5 Pangkep Diduga Selewengkan Dana BOS dan Potong Beasiswa PIP

banner 120x600
banner 468x60

Pangkep, Selasa (14 Oktober 2025) — Indoneiatimurnews.com
Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Kabupaten Maros mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk mencopot Kepala UPT SMKN 5 Pangkep yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta pemotongan Program Indonesia Pintar (PIP).

Desakan ini muncul setelah LIDIK PRO menerima berbagai laporan dari masyarakat, orang tua siswa, serta sumber internal sekolah yang menilai adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut. Temuan itu kemudian diperkuat oleh hasil penelusuran dan verifikasi awal tim investigasi LIDIK PRO di lapangan.

banner 325x300

Ketua DPD LIDIK PRO Kabupaten Maros, Ismar, S.H., menjelaskan bahwa indikasi penyelewengan terjadi sejak tahun 2022 hingga 2025, dengan pola pergantian bendahara Dana BOS setiap tahun. Namun, menurutnya, pergantian tersebut tidak diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS dan pemotongan dana PIP di SMKN 5 Pangkep. Tindakan ini jelas merugikan siswa dan tidak bisa ditolerir. Dana pendidikan harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan belajar-mengajar, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Ismar.

Berdasarkan data yang dihimpun LIDIK PRO, bendahara Dana BOS di SMKN 5 Pangkep tercatat berganti setiap tahun, yaitu:

Tahun 2022/2023: I.D.

Tahun 2023/2024: M.A.

Tahun 2024/2025: F.S.

Selain itu, LIDIK PRO juga menemukan dugaan praktik pemotongan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang mulai terjadi sejak tahun 2023. Nama-nama yang disebut dalam laporan masyarakat terkait dugaan tersebut adalah H.S. dan M.S.

“Kalau benar dana PIP siswa dipotong, itu bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga pelanggaran hukum. PIP merupakan bantuan langsung dari pemerintah untuk siswa tidak mampu. Jika dana itu dipangkas, maka sama saja mengambil hak anak-anak yang seharusnya menerima penuh,” lanjutnya.

Ismar menambahkan, LIDIK PRO juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal sekolah dan koordinasi antara pihak sekolah dengan pengawas pembina dari Dinas Pendidikan.

Menurutnya, dugaan penyelewengan dana BOS dan PIP menunjukkan bahwa ada sistem pengelolaan keuangan sekolah yang tidak transparan, serta lemahnya pelaporan dan audit terhadap penggunaan anggaran.

“Kami menduga ada pembiaran sistemik yang membuat praktek seperti ini bisa terus terjadi dari tahun ke tahun. Karena itu, kami meminta Kepala UPT SMKN 5 Pangkep segera dicopot dari jabatannya agar penyelidikan dapat berjalan objektif tanpa intervensi,” tegas Ismar.

LIDIK PRO memastikan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Pangkep, disertai bukti-bukti awal berupa dokumen penggunaan Dana BOS, daftar penerima PIP, hingga keterangan saksi-saksi yang mengetahui dugaan praktik penyimpangan tersebut.
Lembaga ini juga siap berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sulsel dan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.

“Kami tidak ingin dana pendidikan yang menjadi hak siswa dipermainkan. Setiap rupiah dari uang negara yang dialokasikan untuk pendidikan harus sampai ke tangan yang berhak. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Ismar lagi.

Ismar juga mengingatkan bahwa lembaga pendidikan seharusnya menjadi contoh integritas dan kejujuran, bukan justru menjadi ladang penyalahgunaan anggaran. Ia menilai, jika benar dugaan tersebut terbukti, maka Kepala UPT SMKN 5 Pangkep tidak layak lagi memimpin lembaga pendidikan negeri.

“Kami harap Kadisdik Sulsel bertindak tegas. Jika terbukti ada penyimpangan, segera lakukan evaluasi dan pencopotan jabatan agar dunia pendidikan di Pangkep bersih dari praktik korupsi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala UPT SMKN 5 Pangkep belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait dugaan penyelewengan dan pemotongan dana yang disampaikan oleh Ketua DPD LIDIK PRO Kabupaten Maros, Ismar, S.H.

Editor : Kepala Biro ITN Maros/Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *