Breaking News
Ketua Umum AKPERSI Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jurnalis dan Penguatan Sinergi dengan Dewan PersGorontalo – Indonesiatimurnews.com” Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., CIJ, CBJ, CEJ, CFLE, CILJ, menegaskan komitmen organisasinya dalam meningkatkan profesionalisme jurnalis serta memperkuat sinergi dengan Dewan Pers dan pemerintah daerah.Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada kegiatan yang dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota AKPERSI di wilayah Gorontalo.Dalam keterangannya, Rino Triyono menyampaikan bahwa AKPERSI telah mengikuti agenda bersama Dewan Pers terkait pembahasan peraturan finansial jurnalis. Pada kesempatan tersebut, pihak Dewan Pers juga menanyakan kesiapan AKPERSI dalam mengajukan berkas untuk proses sertifikasi sebagai organisasi pers.Menanggapi hal tersebut, ia menjelaskan bahwa AKPERSI saat ini masih mempersiapkan kelengkapan administrasi organisasi secara menyeluruh. Meski demikian, perkembangan AKPERSI dinilai cukup pesat karena telah terbentuk di 33 provinsi di Indonesia.“Secara umum, organisasi pers membutuhkan waktu kurang lebih lima tahun untuk dapat terdaftar di Dewan Pers. Sementara AKPERSI baru akan memasuki usia sekitar dua tahun. Namun demikian, kami tetap berkomitmen untuk mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku serta membangun kolaborasi yang konstruktif,” ujarnya.Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa AKPERSI memiliki visi dalam mencetak jurnalis yang berkompeten, berintegritas, dan profesional. Oleh karena itu, seluruh anggota diharapkan senantiasa berpedoman pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas.Ia juga menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks di lingkungan AKPERSI. Pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.Sebagai bentuk komitmen tersebut, ia mencontohkan penanganan kasus di wilayah Banten, di mana sejumlah media dilaporkan kepada Dewan Pers akibat pelanggaran serius terhadap kaidah jurnalistik, yang berujung pada pemberian sanksi tegas.Selain itu, Rino Triyono juga menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo agar dapat memberikan dukungan terhadap pengembangan organisasi, termasuk mendorong sinergi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam pelaksanaan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW).“Sinergi antara organisasi pers dan pemerintah sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik,” tambahnya.Ia juga mengingatkan bahwa organisasi pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat, serta tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.Mengakhiri sambutannya, Ketua Umum AKPERSI mengajak seluruh anggota untuk menjaga soliditas organisasi serta terus berkontribusi dalam membangun pers yang profesional, kredibel, dan terpercaya di Indonesia. Kedatangan Awak Media Disambut Hangat oleh Danpos PJR Taripa Poso, Perkuat Sinergi dan Transparansi Informasi** Momen Silaturahmi di Pos PJR Banawa Selatan Donggala Berkesan, IPTU R. Bahtiar Perkuat Sinergi Bersama Media dan Lembaga Menjaga Profitabilitas BRI, Faisal Pimpinan Unit PT. Bank BRI Canrego Jalin Sinergi dengan Media Takalar Bersih, Kepsek SD Negeri Inpres 115 Galesong Giat Kerja Bakti Bersama Para Guru dan Murid
banner 728x250

Dugaan Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Rp148 Juta: Korban Disudutkan, Penyidik Polda Sumut Dinilai Tak Profesional

banner 120x600
banner 468x60

Medan, 21 Mei 2025 — Indonesiatimurnews.com” Harapan akan keadilan kembali dipertaruhkan. Gelar perkara kasus dugaan sindikat penipuan dan penggelapan jual beli mobil senilai Rp148 juta yang dialami Dermawan Saragih (DS) di Mapolda Sumatera Utara justru menambah luka bagi korban. Alih-alih kejelasan hukum, korban malah merasa disudutkan, sementara kinerja penyidik menuai sorotan tajam karena dinilai tidak netral dan tidak profesional.

Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Batu Bara dan dilimpahkan ke Polda Sumut. Gelar perkara digelar pada Rabu (21/5) pukul 10.30 WIB di ruang Wasidik/Ditreskrimum, dihadiri pelapor, kuasa hukum Herman Darwin Nasution, SH., M.Hum., jajaran penyidik, serta para saksi dan pihak terlapor. Namun, alih-alih menghasilkan keputusan hukum, gelar perkara justru membuka dugaan adanya cacat serius dalam proses penyidikan.
Korban Diposisikan Sebagai Tersangka Moral.

banner 325x300

Dermawan Saragih, korban sekaligus pelapor, menyatakan dirinya diperlakukan layaknya pihak yang bersalah. Saksi-saksi dari pihaknya tidak dihadirkan, dan penyidik dinilai enggan menelusuri aktor utama yang ia duga berada di balik transaksi fiktif ini.

“Kenapa pelaku tak ditahan? Saksi saya tak dipanggil, saya malah diposisikan seolah-olah penadah. Bahkan sempat ada pernyataan aparat, ‘karena masyarakat ceroboh beli mobil, polisi jadi repot.’ Itu sangat melukai korban,” ungkap Dermawan.

Nama Ali Rido mencuat sebagai figur kunci. Ia diduga mengatur seluruh proses, mulai dari menawarkan unit mobil, membawa dokumen kendaraan, hingga mengarahkan Dermawan mentransfer uang ke rekening atas nama Nurhayati—sosok misterius yang disebut sebagai pihak ketiga dan hingga kini belum ditemukan.

“Saya disuruh cari sendiri pemilik rekening dan penerima dana, seolah saya juga harus jadi penyidik. Lalu untuk apa ada polisi?” cetusnya.
Pertanyaan Kritis yang tak terjawab,
Dermawan bersama kuasa hukumnya menyampaikan lima poin pertanyaan krusial terhadap wartawan yang hingga kini belum dijawab penyidik:

  1. Status Hukum Ali Rido: Mengapa sosok yang mengatur penjualan dan menerima pembayaran tidak ditetapkan sebagai tersangka?
  2. Pemilik Rekening Nurhayati: Apakah pemberian rekening oleh Ali Rido bukan bagian dari skenario terstruktur penipuan?
  3. Hubungan Ali Rido – Nurhayati: Apakah ada kedekatan atau kerja sama antara keduanya dalam skema ini?
  4. Fokus Penyidikan Menyimpang: Mengapa penyidik justru mengejar sosok Nurhayati yang tidak diketahui keberadaannya, namun abai terhadap peran aktif Ali Rido?
  5. Dugaan Sindikat: Apakah kasus ini berdiri sendiri, atau bagian dari jaringan terorganisir yang kerap memanipulasi jual beli kendaraan?

Kuasa Hukum Soroti Penyalahgunaan Wewenang

Kuasa hukum Dermawan, Herman Darwin Nasution, SH., M.Hum., menyebut proses penyidikan justru menyimpang dari semangat penegakan hukum. Ia bahkan menyinggung adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses ini.

“Ini kasus terang benderang. Bukti lengkap, ada transfer uang, kendaraan, dan saksi. Tapi hingga hari ini, tidak satu pun tersangka ditetapkan. Kami mendesak kendaraan yang dijual itu segera disita, dan aktor utama ditahan,” ujar Herman.

Ia menyebut penyidik justru lebih fokus mengejar sosok penerima dana yang tak bisa dihadirkan, alih-alih menyelidiki orang yang mengatur transaksi dan menguasai kendaraan.

“Kami curiga ini bukan sekadar penipuan biasa, tapi bagian dari sindikat. Jika dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk bagi perlindungan konsumen dan integritas hukum,” tegasnya.

AKPERSI: Saatnya Kapolda Turun Tangan

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sumut, KH R. Syahputra, menilai kasus ini merupakan potret buram dari sistem peradilan yang rentan dimainkan oleh mafia hukum.

“Jika Polda tak tegas, kepercayaan publik akan ambruk. Ini momentum bagi Kapolda untuk bersikap. Jangan biarkan oknum penyidik menjadikan gelar perkara sebagai panggung pembenaran kegagalan mereka,” tegasnya.

Integritas Penegakan Hukum Dipertaruhkan

Upaya konfirmasi wartawan kepada penyidik hanya dijawab singkat: “Nanti ya bang, setelah gelar perkara.” Namun hingga forum berakhir, tak ada satu pun pernyataan resmi keluar dari pihak kepolisian.

Kini publik menunggu: apakah Polda Sumut akan bertindak tegas membongkar dugaan sindikat penipuan ini, atau membiarkan korban terus dipinggirkan, sementara pelaku menikmati hasil kejahatannya.

Laporan : Maman — Kabiro Bitung

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *